KRIMINAL

DUH! Uang Korupsi Rp16,8 Miliar Malah Dipakai Hasnaesni 'Wanita Emas' Buat Beginian

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
DUH! Uang Korupsi Rp16,8 Miliar Malah Dipakai Hasnaesni 'Wanita Emas' Buat Beginian

DUH! Uang Korupsi Rp16,8 Miliar Malah Dipakai Hasnaesni 'Wanita Emas' Buat Beginian

DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein atau wanita emas sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.


Petugas langsung membawa Hasnaeni ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan penahanan. 


Saat dibawa, Ketua Umum Partai Republik Satu ini sempat berteriak histeris.


Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan Hasnaeni menerima uang Rp16,8 miliar diduga hasil korupsi perkara tersebut. 


Uang sebanyak itu digunakan Hasnaeni untuk memenuhi kepentingan pribadinya.


Kuntadi mengatakan, uang Rp16,8 miliar didapat Hasnaeni dari PT Waskita Beton Precast sebagai salah satu syarat untuk dapat mengerjakan proyek pekerjaan tol Semarang-Demak.


Uang itu diserahkan melalui sebuah invoice (tagihan fiktif). 


"PT WBP (Waskita Beton Precast) menyanggupi syarat tersebut dan selanjutnya oleh tersangka KJ (Kristiadi Juli) selaku General Manager PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material pada PT MMM (Misi Mulia Metrical)," ujar Kuntadi kepada awak media, Kamis (22/9/2022)..


"Atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402 yang belakang diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (Hasnaeni)," tambahnya.


Menurutnya, temuan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast senilai Rp2,5 triliun. Pihaknya juga sedang melakukan pengembangan kasus tersebut.


"Ini berhasil kita kembangkan karena adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp2 triliun," tutup Kuntadi.


Sebelumnya ada ada empat orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 


Keempat tersangka di antaranya Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 berinisial AW Agus Wantoro.


Adapun tiga tersangka lainnya yakni AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, BP selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.


AP merupakan inisial untuk Agus Prihatmono. Sementara BP dan A merujuk nama Benny Prastowo dan Anugriatno.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Democrazy/oke]

Penulis blog