HUKUM

VIRAL Surat Pernyataan Wali Santri Gontor, Ada Poin Kontroversial

DEMOCRAZY.ID
September 11, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
VIRAL Surat Pernyataan Wali Santri Gontor, Ada Poin Kontroversial

VIRAL Surat Pernyataan Wali Santri Gontor, Ada Poin Kontroversial

DEMOCRAZY.ID - Belakangan beredar viral di media sosial surat pernyataan yang disebut harus ditandatangani wali santri sebelum menitipkan anaknya ke Pondok Modern Darussalam Gontor. 


Surat pernyataan itu dikaitkan dengan ketidakberdayaan orang tua santri yang meninggal diduga dianiaya seniornya beberapa waktu lalu hingga harus mengadukan kasus itu kepada Pengacara Hotman Paris di Palembang.


Kanwil Kemenag Ponorogo membenarkan keberadaan surat yang viral itu. 


Surat itu disebut juga sudah dikonfirmasi oleh sejumlah orang tua wali santri. 


Meski begitu pihak Kemenag mengaku tidak bisa melakukan intervensi.


"Sementara ini kami mendapatkan surat beredar kemana-mana dan memang diakui oleh wali santri," ujar Kepala Kemenag Ponorogo Moh Nurul Huda kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).


Menurutnya, Kemenag Ponorogo hanya selaku mitra ponpes. Sebab di Ponorogo setidaknya ada 101 Ponpes. 


Sehingga ketika ada pernyataan/perjanjian atau pernyataan antara wali santri dengan pihak pondok pihaknya tidak bisa ikut campur.


"Kami tunggu instruksi. Laporan ke atas. Tidak ada instruksi lebih lanjut," terang Huda.


Berikut ini 6 poin lengkap isi surat pernyataan/perjanjian yang viral dan dianggap kontroversial itu:


1. Percaya sepenuhnya kepada kebijaksanaan Pondok Modern Darussalam Gontor beserta pembantu-pembantunya


2. Mendukung sunnah dan disiplin yang berlaku di Pondok Modern Darussalam Gontor dan tidak menuntut segala tindakan dengan risiko apapun yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor


3. Tidak melibatkan pihak luar pondok aparat kepolisian hukum dll dalam menyelesaikan urusan Pondok Modern Darussalam Gontor


4. Tidak akan mencampuri sistem pendidikan dan pengajaran maupun urusan manajemen dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor


5. Memenuhi segala kewajiban yang ditetapkan pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor


6. Melunasi semua pembayaran sekolah dan makan sebelum ujian pertengahan tahun akhir.


Ada pun poin yang menjadi perhatian banyak warganet adalah poin ketiga pernyataan/perjanjian itu. 


Poin itu mengesankan bahwa orang tua yang telah menitipkan anaknya harus sepakat tidak melibatkan pihak luar pondok termasuk polisi bila terjadi sesuatu di dalam pondok pesantren. [Democrazy]

Penulis blog