HUKUM

TERUNGKAP Terima Suap 10 Miliar, 2 Petinggi Polri Diduga Terlibat Korupsi, Main Proyek Pemerintah

DEMOCRAZY.ID
September 14, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
TERUNGKAP Terima Suap 10 Miliar, 2 Petinggi Polri Diduga Terlibat Korupsi, Main Proyek Pemerintah

TERUNGKAP Terima Suap 10 Miliar, 2 Petinggi Polri Diduga Terlibat Korupsi, Main Proyek Pemerintah

DEMOCRAZY.ID - Dua petinggi Polri diduga terima Rp 10 miliar dua petinggi Polri terseret kasus korupsi lagi.


Tampaknya institusi Polri benar-benar sedang diuji kredibilitasnya sebagai aparat penegak hukum.


Sebelumnya kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo menyeruak ke publik.


Kini salah satu oknum petinggi Polri terseret kasus korupsi.

 

Sosok Kombes Anton Setiawan, merupakan perwira menengah Polri yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar.


Dugaan aliran uang ke Kombes Anton Setiawan itu terungkap dalam persidangan kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 dengan tersangka mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon.


Dalam persidangan itu, Dalizon mengatakan dari total suap yang ia terima sebesar Rp 10 miliar, sebanyak Rp 4,7 miliar di antaranya diterima Kombes Anton Setiawan semasa menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Dirreskrimsus Polda Sumsel).


"Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra," katanya, Rabu (7/9/2022).


Sosok Kombes Anton Setiawan

 

Lantas, siapa Kombes Anton Setiawan?


Kombes Anton Setiawan saat ini bertugas di Bareskrim Polri.


Ia menjabat sebagai Kasubidt I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri. 


Posisi itu ditempati oleh Kombes Anton Setiawan sejak Juli 2021.


Dikutip dari TribunMedan, Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Kasubidt I Ditipidter Bareskrim Polri melalui mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 26 Juli 2021.


Sebelumnya, Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel.


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa saat ini Kombes Anton Setiawan bertugas di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.


"(Anton Setiawan) Kasubdit di Ditipidter," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).


Adapun jabatan sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel dipegang Anton Setiawan sekira 1,5 tahun.


Ia menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel di awal 2020.


Jabatan Dirreskrimsus Polda Sumsel ia pegang setelah ia dimutasi oleh Kapolri masa itu, Jenderal Idham Azis, dari jabatan lama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara pada 6 Desember 2019.


Selebihnya, tak banyak catatan mengenai riwayat jabatan Kombes Anton Setiawan.


Kata Kabareskrim soal dugaan Kombes Anton Setiawan terima gratifikasi


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku dirinya telah meminta Propam Polri untuk mendalami dugaan Kombes Anton Setiawan menerima gratifikasi sebagaimana yang disebut AKBP Dalizon.


Namun begitu, dia enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.


"Masih didalami Propam," ujarnya, Senin (12/9/2022).


Tak hadir di persidangan, Kombes Anton Setiawan bantah terima gratifikasi


Meski namanya disebut berulang kali oleh AKBP Dalizon, Kombes Anton Setiawan tidak menghadiri persidangan untuk memberikan kesaksian.


Meski tidak hadir di persidangan, Kombes Anton Setiawan membantah tudingan AKBP Dalizon bahwa dirinya menerima gratifikasi.


Bantahan Kombes Anton Setiawan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu.


Dikutip dari Kompas.com, BAP Kombes Anton Setiawan dibacakan JPU karena Kombes Anton Setiawan tidak hadir di persidangan.


Kombes Anton Setiawan saat itu beralasan tengah beribadah haji.


"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," kata JPU membacakan BAP dari Anton. [Democrazy/Tribun]

Penulis blog