KRIMINAL

Simak! Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap Yang Jerat Hakim Agung dan Sejumlah Pegawai MA

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
Simak! Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap Yang Jerat Hakim Agung dan Sejumlah Pegawai MA

Simak! Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap Yang Jerat Hakim Agung dan Sejumlah Pegawai MA

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dumyati (SD) beserta sejumlah pegawai Makhamah Agung (MA) yang terdiri dari Panitera Pengganti hingga PNS, sebagai tersangka kasus dugaan suap,  di lembaga yang dipimpin oleh Muhammad Syarifuddin itu.


Selain menetapkan Hakim Agung dan sejumlah pegawai MA, KPK juga menetapkan Debitur pihak swasta atas nama Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Kuasa hukumnya atas nama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai tersangka dalam kasus ini.


Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang, yang diajukan oleh tersangka HT dan IDKS dengan diwakili Kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.


"Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut. Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA)," kata Firli dalam jumpa pers di kantornya, Jum'at (23/9/2022) dini hari tadi.


Firli menuturkan, di tahun 2022 HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai Kuasa hukumnya dalam penanganan perkara ini.


Namun, lanjut dia, di dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.


Adapun, papar Firli, pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu Desy Yustria (DY) yang setuju dengan adanya imbalan pemberian sejumlah uang.


"DY selanjutnya turut mengajak Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim," ucapnya.


Menurut Firli, DY dan koleganya diduga merupakan representasi dari SD dan beberapa pihak di MA yang bertugas untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.


"Jumlah uang yang bersumber dari HT dan IDKS, kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar), yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, sementara MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, dan ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta, serta SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," ungkap Firli.


Namun, papar dia, KPK menduga DY dan kolega juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.


"Sebab, ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar SGD 205.000 dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp 50 juta," jelasnya.


Lebih lanjut, dengan penyerahan uang tersebut, tambah Firli, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit.


Adapun akibat perbuatannya, kata dia, para tersangka langsung diberikan hukuman penahanan paksa oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai tanggal 12 Oktober 2022 mendatang.


"Tersangka ETP dan DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka YP dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan tersangka AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," terangnya.


Selain itu, KPK mengimbau kepada tersangka SD, RD, HT, dan IDKS untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," imbuh Firli.


Sebagai penerima suap, papar dia, tersangka SD, ETP, MH, R, dan AB dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP.


"Sementara sebagai pemberi suap, atas nama HT, YP, ES, dan IDKS dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) hurud a atau b, dan atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP," tandas mantan Kapolda Sumatera Selatan itu. [Democrazy/poskota]

Penulis blog