HUKUM KRIMINAL

Miris! Wanita Korban Narkoba Curhat ke Komisi III DPR soal Pelecehan Saat Ditangkap Polisi

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Miris! Wanita Korban Narkoba Curhat ke Komisi III DPR soal Pelecehan Saat Ditangkap Polisi

Miris! Wanita Korban Narkoba Curhat ke Komisi III DPR soal Pelecehan Saat Ditangkap Polisi

DEMOCRAZY.ID - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) terkait revisi UU Narkotika. 


Salah satu korban bercerita pengalamannya saat dirinya ditangkap.


Hal itu disampaikan salah satu korban narkoba yang juga Divisi Perempuan PKNI, Belinda, dalam RDPU di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR/MPR, Senin (19/9/2022). 


Belinda awalnya bicara alasan PKNI memperjuangkan aspek gender masuk ke revisi UU Narkotika.


"Kenapa saya sangat memperjuangkan aspek gender untuk masuk di amandemen, revisi UU, karena banyak pasal-pasal yang memang alpa terhadap isu keperempuanan. Khususnya perempuan pengguna NAPZA," kata Belinda di depan para anggota Komisi III DPR RI.


Belinda menceritakan pengalamannya saat ditangkap ketika menggunakan narkoba 2 tahun lalu. 


Dia mengaku ditangkap saat berada di rumah.


"Saya memang baru 2 tahun lalu tertangkap, tertangkap tangan di rumah saya. Kemudian, saya berat sih sebenarnya saya ceritakan ini, sebenarnya mengembalikan crime scene memang berat karena traumanya belum selesai," jelasnya.


Dia mengatakan dirinya diminta membuka baju di depan aparat penegak hukum. 


Dia mengatakan saat itu tidak ada polisi wanita atau polwan yang ikut dalam penangkapan itu.


"Negara harusnya memberikan tindakan tegas pada aparat penegak hukum yang melakukan pelecehan atau kekerasan verbal serta psikis terhadap perempuan pengguna NAPZA. Penangkapan yang dilakukan di depan keluarga atau anak saya sendiri menurut saya tidak manusiawi dan penangkapan yang tidak dilakukan oleh polwan atau polisi wanita yang mana saya harus membuka, mengganti baju di depan mereka. Menurut saya tidak adil bagi seorang perempuan pengguna NAPZA," ujar dia sambil terisak.


Dia mengatakan proses hukum harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. 


Menurutnya, penangkapan terhadap dirinya menyebabkan trauma kepada anaknya.


"Walaupun memang saya menggunakan NAPZA, saya tertangkap tangan memiliki NAPZA. Namun hal itu sepatutnya tidak saya alami, karena proses hukum yang saya terima harusnya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan gitu. 


Artinya ada harga yang harus dibayar, trauma saya, trauma keluarga saya, trauma anak-anak saya dan akhirnya saya menjadi unfit parent atau seorang ibu yang tidak layak untuk mengurus anak-anaknya ketika mengurus proses perceraian karena di pengadilan juga ada klausul yang menyatakan bahwa seorang pengguna NAPZA itu masuk dalam kategori pesakitan yang tidak layak mengurus anaknya," ujar Belinda.


"Jadi kenapa saya sangat ingin ada perspektif gender atau harapannya amandemen UU Narkotika juga tidak lupa memasukkan isu isu perempuan yang mana ber-impact pada anak dan keluarganya," lanjut dia.


Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengaku kaget. 


Dia meminta agar Belinda tidak sungkan mengungkap lebih jauh terkait tindakan para aparat penegak hukum tersebut.


"Belinda kamu beberapa kali meminta RDPU dengan saya, mengejar saya, me-WA saya, rupanya kamu punya pengalaman pribadi terkait penangkapan kamu, kemarin ada pelecehan, ada kekerasan verbal, bahkan oleh aparat mengganti baju di depan aparat ya. Ada lagi? Kamu bisa buka aja nggak apa, paling tidak ini jadi masukan buat kami dalam rangka menyusun perbaikan UU Narkotika ini ke depan. silakan dibuka jangan sungkan," jawab Pangeran.


Belinda kemudian kembali bicara. Dia menyebut tindakan yang dianggapnya pelecehan oleh aparat penegak hukum terhadap korban NAPZA kerap dialami perempuan.


"Jadi nggak hanya aku aja, ternyata kemarin aku ke Salatiga, teman-teman perempuan di sana juga alami hal yang sama. Mereka ditangkap dan harus melalui proses penangkapan seperti itu. Tidak disediakan petugas-petugas perempuan yang cukup untuk lakukan proses penangkapan, begitu. 


Kami juga butuh, nggak hanya pada proses penangkapan, juga proses hukum, tim penyelidik, kadang kita kan mau cerita suka nggak nyaman sama petugas laki-laki, karena mereka kecenderungannya meremehkan, terus apa ya, kecenderungan nyinyir dan segala macam. Mungkin kalau sesama perempuan akan lebih masuk," tuturnya. [Democrazy]

Penulis blog