HUKUM

Mengejutkan! Kasum Ungkap Ada Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Munir Menjadi Anggota Tim PPHAM Bentukan Jokowi

DEMOCRAZY.ID
September 23, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mengejutkan! Kasum Ungkap Ada Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Munir Menjadi Anggota Tim PPHAM Bentukan Jokowi

Mengejutkan! Kasum Ungkap Ada Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Munir Menjadi Anggota Tim PPHAM Bentukan Jokowi

DEMOCRAZY.ID - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM.


Salah satu alasannya, Kasum menemukan ada satu orang yang diduga terlibat pada kasus pembunuhan aktivis Munir menjadi anggota Tim Pelaksana Tim PPHAM.


Orang yang dimaksud ialah As'ad Said Ali. Salah satu anggota Kasum Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, nama As'ad sempat muncul dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Munir.


Dalam persidangan Direktur PT Garuda Indonesia Indra Setiawan pada kasus pembunuhan Munir, ia menjelaskan dirinya membuatkan surat penugasan karena Pollycarpus mendatanginya di Restoran Bengawan Solo, Hotel Sahid, Jakarta pada Juni atau Juli 2004. 


Dalam pertemuan tersebut, Pollycarpus menunjukkan surat perintah dari BIN yang diteken Wakil Kepala BIN saat itu As'ad Said Ali.


"Isi surat itu menyatakan meminta Pollycarpus ditugaskan sebagai petugas keamanan dengan alasan PT Garuda Indonesia adalah perusahaan vital dan strategis sehingga keamanannya perlu ditingkatkan," kata Andi dalam pernyataan persnya, Jumat (23/9/2022).


Kasum beserta keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu meyakini, kalau keppres itu hanya menjadi sarana cuci dosa pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.


Kasum berpendapat kalau Keppres 17/2022 itu bermasalah lantaran secara konseptual yang melanggar hak korban atas kebenaran dan keadilan dan membuktikan bahwa Negara melakukan pembiaran (by omission) terhadap pelaku Pelanggaran HAM berat.


"KASUM bersepakat dengan pernyataan korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM Berat masa lalu, yakni Keppres 17 Tahun 2022 merupakan sarana cuci dosa Pelaku Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu," jelasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Kasum menyampaikan empat poin desakan kepada Jokowi. Desakan yang dimaksud yakni:


Membatalkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu demi kepentingan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban;


Presiden RI memerintahkan Jaksa Agung sebagai Penyidik untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan penyidikan secara transparan, objektif, jujur, adil dan bertanggung jawab terhadap peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu;


Presiden RI memastikan dan memberikan jaminan perlindungan kepada Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir serta memastikan Tim Adhoc dapat mengakses semua hal yang berhubungan dengan kasus tersebut;


Mendesak Komnas HAM bersikap tegas atas langkah presiden yang keliru dengan meminta Presiden membatalkan Kepres dan kembali menempuh jalur judicial yang selama ini sudah dilakukan oleh Komnas HAM itu sendiri.


Keppres 17/2022


Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM. 


Dalam keppres tersebut, Jokowi menunjuk Duta Besar RI untuk PBB periode 2004-2007, Makarim Wibisono.


Susunan keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM tertuang pada Pasal 7 Keppres 17/2022. Adapun wakil ketua untuk tim pelaksana Tim PPHAM ialah Ifdhal Kasim.


Sementara itu, Suparman Marzuki didapuk menjadi sekretaris Tim Pelaksana PPHAM. 


Tim Pelaksana PPHAM juga diisi oleh anggota yang terdiri dari Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat dan Rahayu.


Tugas-tugas mereka dijelaskan pada Pasal 9. Terdapat empat tugas yang harus dilakukan oleh Tim Pelaksana PPHAM.


"Melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran hak asasi rnanusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahun 2020," demikian salah satu tugas yang tertuang dalam Keppres 17/2022, Rabu (21/9/2022).


Kemudian tugas selanjutnya yakni mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atam keluarganya, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang dan menyusun laporan akhir.


Pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM yang berat masa lalu dilakukan dengan mengungkap peristiwanya, meliputi latar belakang, sebab akibat, faktor pemicunya, identifikasi korban dan dampak yang ditimbulkan. [Democrazy/suara]

Penulis blog