HUKUM

Komnas HAM Menduga Ferdy Sambo Punya Masalah Kejiwaan, Begini Analisis Pakar Psikologi Forensik

DEMOCRAZY.ID
September 14, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Komnas HAM Menduga Ferdy Sambo Punya Masalah Kejiwaan, Begini Analisis Pakar Psikologi Forensik

Komnas HAM Menduga Ferdy Sambo Punya Masalah Kejiwaan, Begini Analisis Pakar Psikologi Forensik

DEMOCRAZY.ID - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi soal pernyataan Komnas HAM yang menduga Ferdy Sambo (FS) memiliki masalah kejiwaan.


Reza menilai mungkin saja Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan.


Namun, bukan berarti Ferdy Sambo bisa memanfaatkan Pasal 44 KUHP bahwa orang yang berubah akal tidak dapat dihukum.


"Apalagi kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati (gangguan kepribadian antisosial) seperti kata Komnas HAM, maka tepatlah FS disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya," kata Reza Indragiri, Rabu (14/9).


"Dia sebagai psikopat memiliki kepribadian Machiavellinisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad: manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat," sambungnya.


Menurut Reza Indragiri, kriminal yang dilakukan psikopat seharusnya pelakunya dimasukkan ke penjara dengan level keamanan supermaksimum.


Pernyataan Komnas HAM tersebut, lanjut Reza, bisa kontraproduktif.


Dia menjelaskan riset mutakhir menunjukkan bahwa psikopati bukan berakar sebatas pada dimensi perilaku atau pun kepribadian, tetapi adanya bagian otak yang memang berbeda dari orang-orang non-psikopat.


"Jadi, dengan kondisi otak dari sananya yang memang sudah seperti itu, mereka memang tuna perasaan karena menjadi psikopat ternyata bisa dipahami sebagai sesuatu yang terkodratkan, kondisi psikopati malah bisa dipakai sebagai salah satu bahan pembelaan diri," jelas Reza.


Lantas, bagaimana dengan gangguan kepribadian antisosial di kalangan personel polisi?.


Reza membeberkan, khusus pada populasi kepolisian, psikopati terbentuk dari subkultur menyimpang di dalam organisasi kepolisian itu sendiri serta mudahnya personel melakukan penyimpangan (misconduct) tanpa dikenai sanksi.


"Nah, ini juga bisa menjadi bahan untuk pembelaan diri bahwa, FS mengacu pernyataan Komnas HAM sebagai orang yang jangan-jangan berkepribadian psikopat hanyalah individu dengan kejiwaan yang terganggu yang terciptakan dari kantornya sendiri," tambah Reza. [Democrazy]

Penulis blog