HUKUM

Komnas HAM Klaim Tidak Temukan Perintah Membunuh, Ferdy Sambo Kemungkinan Lolos Jeratan Hukum

DEMOCRAZY.ID
September 17, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Komnas HAM Klaim Tidak Temukan Perintah Membunuh, Ferdy Sambo Kemungkinan Lolos Jeratan Hukum

Komnas HAM Klaim Tidak Temukan Perintah Membunuh, Ferdy Sambo Kemungkinan Lolos Jeratan Hukum

DEMOCRAZY.ID - Kabar mengejutkan dari Konas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 


Terdapat keterangan tidak menemukan ada perintah membunuh dari Ferdy Sambo.


Melalui keterangan tersebut Komnas HAM mengira akan menjadi celah bagi Ferdy Sambo, lolos dari jerat hukum maksimal dalam dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.


Berdasarkan pengamatan kondisi ketika peristiwa berlangsung, Komnas HAM malah mengatakan jika Bharada E salah dalam mengambil keputusan.


Situasi yang dialami oleh Bharada E melakukan kesalahan, akhirnya Bharada E malah membunuh Brigadir J di hadapan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR.


Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, ada kemungkinan jika Ferdy Sambo tidak menginginkan adanya pembunuhan.


Komnas HAM menduga perintah yang keluar dari Ferdy Sambo untuk Bharada E bukan bermaksud membunuh Brigadir J. 


Kenapa Pengamatan Komnas HAM Seperti itu ?


Dalam sepekan ini, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam sorotan publik.


Gara-garanya dia mengutarakan soal temuan Komnas HAM jika Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo diduga ikut menembak Brigadir J. 


Hal itu lantas banyak dibantah pihak, lantaran berpotensi pada lahirnya ‘tujuan’ tertentu.


Bukan itu saja, Komnas HAM juga menyinggung soal kondisi kejiwaan Ferdy Sambo. 


Taufan mengatakan, secara psikologis Ferdy Sambo memposisikan diri dan merasa mampu  merekayasa pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.  


Apa yang dilakukan Ferdy Sambo ini muncul lantaran merasa memiliki pengaruh dan kekuasaan dari jabatan yang pernah diembannya, sebagai Kadiv Propam Polri.  


Bukan itu saja, Taufan melihat tidak ada kekhawatiran yang terlihat dalam diri Ferdy Sambi jika kasus tersebut akan terbongkar. 


"Dengan memiliki kekuasaan (sebagai Kadiv Propam) yang besar itu, FS (Ferdy Sambo) secara psikologis merasa bisa merekayasa kasus pembunuhan Yosua (Brigadir J) dan tidak khawatir terbongkar," kata Taufan, Kamis (15/9/2022).


Bagaimana Pandangan ahli Psikologi Forensik ?


Akan tetapi pernyataan Ketua Komnas HAM tersebut dinilai ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel disebut ada ‘pesan’ yang ingin disampaikan.


Reza memiliki penilaian apa yang dikatakan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik adalah sebuah dugaan jika Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan. 


Hal itu lanjut Reza bisa kontraproduktif dalam situasi yang saat ini terjadi, yakni penuntasan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.


“Pernyataan (ketua) Komnas HAM bisa kontraproduktif,” kata Reza di acara televisi berita pada (15/9/2022).  


Dia menjelaskan satu riset, jika psikopati, bukan berakar pada dimensi perilaku atau pun kepribadian,” katanya. 


Namun kata dia, ada yang berbeda dalam otak orang tersebut dengan pada umumnya.


“Tapi pada adanya bagian otak (psikopat) yang memang berbeda dari orang-orang non psikopat."


Jelas Reza, bagian otak tersebut tanpa direkayasa, tidak akan bereaksi saat diperlihatkan gambar atau tayangan kejam. 


“Dengan kondisi otak itu (psikopat) memang sudah seperti itu. Mereka memang tuna perasaan,” jelasnya. 


Orang psikopat lantas akan mencari pembenaran jika hal itu adalah bagian kodratnya. 


“Psikopat dipahami sebagai sesuatu yang dikodratkan. Kondisi psikopati malah bisa dipakai sebagai bahan pembelaan diri,” kata dia. 


Dengan kondisi saat ini, sudah menjadi kemungkinan aka nada yang menyebut indikasi jika Ferdy Sambo memiliki masalah dengan kejiwaan. 


Jika terus digiring pada opini tersebut, maka hukum yang yang akan berlaku adalah menggunakan Pasal 44 KUHP.


Jika melihat dari bunyi Pasal 44 KUHP, maka orang yang melakukan suatu perbuatan.


Sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut, menderita sakit berubah akalnya atau gila.


Maka perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya, dan orang tersebut tidak dapat dihukum. 


“Masalah kejiwaan pada diri FS (Ferdy Sambi), mungkin saja. Tapi, bukan masalah kejiwaan yang membuat FS (Ferdy SAmbo) bisa memanfaatkan ‘layanan’ pasal 44 KUHP,” ucap Reza. 


Kalau masalah kejiwaan dalam hal ini psikopati seperti yang dikatakan Komnas HAM, maka tepatlah Ferdy Sambo disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya. 


“Dia (Ferdy Sambo) sebagai psikopat, memiliki kepribadian Machiavellianisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad: manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat,” ujar Reza. 


Jika hal itu terus didengungkan, malah dijelaskan Reza, psikopat seperti itu justru harus dimasukkan ke dalam penjara.


Bahkan, bisa dalam masa tahanan dengan level keamanan yang tinggi. 


“Kriminal-kriminal semacam itu layak dimasukan penjara level keamanan super maksimum,” kata Reza. 


Reza juga mengatakan, petugas yang menjaga harus yang cerdas, memiliki integritas, dan jam terbang tinggi.


“Petugas penjaga (tahanan psikopat) jangan staf biasa. Haruslah staf cerdas, berintegritas, dan punya jam terbang tinggi ‘melayani’ napi ber-Dark Triad,” katanya. [Democrazy/suara]

Penulis blog