KRIMINAL PERISTIWA

FAKTA BARU Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Tangan Aseng, Terungkap Saat Rekonstruksi

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
PERISTIWA
FAKTA BARU Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Tangan Aseng, Terungkap Saat Rekonstruksi

FAKTA BARU Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Tangan Aseng, Terungkap Saat Rekonstruksi

DEMOCRAZY.ID - Polda Jawa Barat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.


Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dalam rekonstruksi tersebut terdapat sebanyak 27 adegan. 


Menurutnya, ada beberapa fakta baru berkaitan kasus pembunuhan tersebut yang diungkap oleh Aseng. 


"Dalam fakta-fakta tersebut ditemukan beberapa keterangan yang berbeda dari keterangan awal yang disampaikan tersangka," katanya, di lansir dari Antara, 5 September 2022. 


Pada rekonstruksi kasus itu, tersangka pelaku pembunuhan HH (30) alias Aseng mengenakan baju tahanan dalam kondisi tangan diborgol. 


Penyidik kepolisian memerintahkan HH untuk menjelaskan secara rinci peristiwa pembunuhan itu.


Tersangka memeragakan adegan ketika dirinya membawa pisau hingga menusukkan pisau itu kepada korban. 


Adapun penusukan itu diperagakan tersangka saat korban sedang berada di kursi kemudi mobil bak terbuka milik korban. 


Saat pemeriksaan tersangka yang pertama, Ibrahim mengatakan HH memberikan keterangan yang berbeda dengan bukti-bukti yang ditemukan.


Ketika pemeriksaan awal, menurutnya, tersangka mengaku sedang memasak nasi goreng sebelum melakukan pembunuhan. 


Sedangkan pada fakta sebenarnya, kata Ibrahim, tidak ada kegiatan memasak nasi goreng. 


"Jadi tersangka langsung dari atas lantai dua, turun ke bawah dengan berbekal pisau di dalam kantong dan langsung keluar," kata Ibrahim.


Selain itu, katanya, tersangka mengaku dipukul serta diludahi korban saat pemeriksaan awal. 


Namun, Ibrahim memastikan tidak ada tindakan tersebut dari korban dan hanya ada percekcokan di antara korban dan tersangka.


Ibrahim mengaku belum bisa menyampaikan jumlah tusukan yang dilakukan tersangka kepada korban. 


Namun, kata dia, tersangka melakukan penusukan itu dengan cara yang sangat sadis. 


"Akhirnya penyidikan dilakukan dengan perubahan konstruksi pasal, di mana awalnya Pasal 351 ayat 3 saja dubah menjadi Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 (KUHP)," kata Ibrahim.


Kasus pembunuhan dengan cara penusukan dilakukan HH alias Aseng terhadap purnawirawan TNI didalami polisi.


Polda Jawa Barat telah mengamankan dua kamera CCTV yang ada di tempat kejadia perkara (TKP) di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Yani Sudarto mengatakan pihaknya mengamankan rekaman video dari dua CCTV di lokasi kejadian penusukan.


"Dari tadi malam CCTV sudah diamankan dua titik, CCTV di rumah tersangka," katanya, Jumat, 19 Agustus 2022.


Dijelaskannya, CCTV itu terpasang tepat di atas gerbang rumah pelaku yang memperlihatkan aksi penusukan Aseng terhadap Muhammad Mubin, purnawirawan TNI.


Menurut Yani, rekaman video dari CCTV tersebut bakal dikirimkan ke Pusar Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih lanjut.


Aksi penusukan oleh pelaku terhadap purnawirawan TNI itu terjadi pada Selasa (16/8) pagi di depan gerbang rumah pelaku. 


Setelah ditusuk, korban sempat melarikan diri menggunakan kendaraan, tetapi nyawa korban tak terselamatkan.


Selain itu, Yani mengatakan polisi memberikan pemulihan psikologis terhadap anak yang menjadi saksi atas aksi penusukan itu. Menurutnya, anak tersebut berada di samping korban ketika aksi penusukan itu terjadi.


"Kami akan bersama-sama bersinergi bersama Kodam III Siliwangi dengan Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD)," kata dia.


Dia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi atas informasi hoaks yang beredar. 


Dia memastikan proses hukum atas kasus tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


"Kami intinya melaksanakan proses penyidikan tetap profesional," kata Yani. [Democrazy/FIN]

Penulis blog