DEMOCRAZY.ID - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan bisa menjadi bumerang bagi Putri Candrawathi (PC), jika dipakai untuk membela diri di pengadilan nanti.
Rekomendasi itu perihal kesimpulan Komnas HAM yang menyatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo tersebut dalam kejadian di Magelang.
Brigadir J sendiri sudah tewas. Dia diduga dibunuh secara terencana oleh tersangka Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Bripka RR, dan KM di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Reza dalam analisisnya menilai pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan memang bernilai strategis jika dipakai Putri sebagai salah satu instrumen pembelaan diri.
"Frasa 'diduga kuat kekerasan seksual', ketika dikemukakan sebagai simpulan lembaga negara, memang punya nilai strategis yang ciamik dari sisi hukum. Bobotnya tentu akan berbeda dengan dugaan serupa ketika sebatas dilontarkan sebagai kasak-kusuk di kedai kopi," ucap Reza Indtragiri dikonfirmasi, Senin (5/9).
Sebaliknya, penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu menyangsikan keampuhan pembelaan diri Putri dengan memakai pernyataan komnas tersebut.
Dalam analisisnya, Reza membeberkan empat poin yang justru bisa menjadi bumerang bagi Ny Sambo, ketika membela diri di pengadilan, apalagi menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai senjatanya.
Bagaimana keampuhan pembelaan diri PC dengan memakai pernyataan Komnas HAM itu?
1. Sulit diterima akal bahwa pelaku (tertuduh Brigadir J, red) kekerasan mengincar korbannya di zona yang tidak dikuasainya. Kita sudah pernah diskusikan;
2. Pemunculan dan perkataan PC di depan Mako Brimob justru menganulir sendiri klaimnya sebagai korban. Kita pernah diskusikan;
3. Sakitnya PC ternyata bersifat selektif dan insidental. Misal: saat diperiksa Komnas Perempuan, PC bisa bercerita lengkap, tetapi di hadapan LPSK, PC malah diam seribu bahasa.
LPSK sampai balik kanan dengan tangan hampa. Padahal semestinya PC paling terbuka kepada LPSK.
Orang yang mengaku dijahati secara seksual, dan mengalami penderitaan, tentu ingin memperoleh perlindungan.
LPSK-lah lembaga pemberi perlindungan itu. Namun, PC kok, malah tidak kooperatif? Kadang sakit, kadang tidak. Ini sakit betulan atau cuma pura-pura sakit?
4. Sedari awal PC ini termasuk orang yang berada dalam pembuatan skenario palsu atas tewasnya Brigadir J.
Kredibilitasnya selaku korban sangat buruk. Lebih lekat dengan reputasi sebagai pendusta.
"Kalau empat hal di atas saja sudah membuat publik tidak teryakinkan oleh klaim PC bahwa dia adalah korban, apalagi majelis hakim nantinya," ujar Reza.
Sarjana psikologi dari UGM Yogyakarta itu bahkan menilai pembelaan Putri Candrawathi di pengadilan nanti bisa berbuah pahit.
"Salah-salah, malah empat hal di atas, ditambah klaim baru yang disampaikan dengan memakai mulut komnas, hukuman PC malah diperberat," kata Reza Indragiri Amriel. [Democrazy]
Sumber: JPNN