HUKUM

Akhirnya Terungkap Keberadaan Handphone dan Pakaian Brigadir J, Jadi Bukti Kuat Dugaan Pembunuhan Berencana

DEMOCRAZY.ID
Agustus 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Akhirnya Terungkap Keberadaan Handphone dan Pakaian Brigadir J, Jadi Bukti Kuat Dugaan Pembunuhan Berencana

Akhirnya Terungkap Keberadaan Handphone dan Pakaian Brigadir J, Jadi Bukti Kuat Dugaan Pembunuhan Berencana

DEMOCRAZY.ID - Akhirnya terungkap keberadaan handphone dan milik Brigadir J pasca kematian, ini menjadi barang bukti kuat untuk mengungkap kasus.


Tak hanya handphone, akhirnya terungkap juga keberadaan pakaian yang dipakai Brigadir J saat peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.


Sebelumnya, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan terkait hilangnya baju yang dikenakan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.


Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pakaian Brigadir J sampai saat ini belum juga dikembalikan usai tewas pada Jumat, 8 Juli 2022.


Kamaruddin Simanjuntak menduga ada tujuan tertentu terkait hilangnya baju brigadir J hingga ada upaya penghilangan barang bukti.


Sementara itu, dikutip dari PMJNews, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti berupa handphone dan pakaian milik Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ada di Labfor (laboratorium forensik) Polri untuk pemeriksaan.


"Sudah ada di Laboratorium Forensik Polri," terang Dedi kepada pewarta, Rabu 3 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.


Hal itu menjawab kritik atas keberadaan barang bukti ponsel dan pakaian yang sempat ditanyakan pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, karena merasa ada ditutupi.


Dedi menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut dipastikan akan dibuka saat kasus sudah naik ke persidangan.


Termasuk dengan gawai serta pakaian Brigadir J.


"Nanti kan dibuka di persidangan Pengadilan Negeri," pungkasnya.


Sebelumnya juga, dugaan Kamaruddin Simanjuntak terkait hilangnya barang milik Brigadir J itu sempat ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.


Menurut Refly Harun, bila benar dugaan Kamaruddin Simanjuntak soal adanya upaya penghilangan barang bukti soal kasus tewasnya Brigadir J, maka pihak yang melakukannya dapat dipidana.


Pasalnya, Refly Harun menjelaskan karena ada upaya menghalangi proses penegakan hukum.


Hal itu disampaikannya melalui video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 3 Agustus 2022.


"Kalau benar tuduhan ada upaya menghilangkan barang bukti tentu ini pidana juga. Menghalang-halangi proses peradilan atau proses penegakan hukum atau pencarian keadilan," kata Refly Harun.


Dia mengungkapkan saat proses olah TKP, harusnya Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang-barang bukti, termasuk memasang police line.


Namun, dia mengatakan hal tersebut tidak dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.


"Kalau tidak salah police line itu tidak dipasang, satu. Kedua, barbuknya sampai sekarang tidak atau belum jelas keberadaannya, termasuk baju korban, Brigadir J," ucapnya. [Democrazy]

Penulis blog