HUKUM

Warga Minta Anies Cabut Pergub Dzalim Yang Dibuat di Era Ahok, Isinya Memang Seram Gaes!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 05, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Warga Minta Anies Cabut Pergub Dzalim Yang Dibuat di Era Ahok, Isinya Memang Seram Gaes!

Warga Minta Anies Cabut Pergub Dzalim Yang Dibuat di Era Ahok, Isinya Memang Seram Gaes!

DEMOCRAZY.ID - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.


Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan hal ini ke Anies, baik melalui surat resmi maupun bertemu langsung. 


Bahkan, pada Februari lalu, KRMP juga sempat menggelar aksi demonstrasi.


Kemudian, pada April 2022 mereka sempat beraudiensi dengan Anies. 


Namun, sampai saat ini Anies belum mencabut Pergub yang diedarkan di era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.


"Hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindakan faktual yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas pencabutan Pergub DKI 207/2016," kata Jihan di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/8).


Jihan mengatakan hasil audiensi pada 6 April yaitu Pemprov DKI akan mengkaji ulang dan membahas Pergub tersebut. 


Pemprov juga akan melakukan moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai ada keputusan terkait Pergub tersebut.


Menurut Jihan ada sejumlah alasan KRMP mendesak Anies mencabut Pergub tersebut.


Pertama, mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan menggunakan aparat tidak berwenang seperti TNI, intimidasi dan kekerasan, hingga pelanggaran hak masyarakat untuk meperoleh hak atas tanah.


Kedua, sengketa/konflik lahan dengan pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum, berhadapan dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan.


Ketiga, Pergub ini menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan HAM.


Keempat, selain melanggar UU TNI, Pergub DKI 207/2016 ini melanggar ketentuan Kovenan Ekosob, karena tidak memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak atas perumahan dengan membenarkan tindakan penggusuran paksa.


Kelima, Jihan menilai Pergub tersebut telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. 


Pasalnya, tidak ada kepastian hukum dalam proses pembuktian kepemilikan lahan dalam hal terjadi sengketa tanah.


"Oleh karena itu KRMP meminta audiensi dengan pemprov DKI Jakarta untuk segera mendapat kepastian hukum dan menagih janji Anies selalu Gubernur Jakarta segera melakukan tindakan fakutal dalam rangka mencabut Pergub 207/2016," pungkasnya. [Democrazy]

Penulis blog