HUKUM

Walah! Gegara Posting Kasus Ferdy Sambo, Warga Pekanbaru Langsung Diciduk dan Ditahan Polda Metro Jaya

DEMOCRAZY.ID
Agustus 24, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Walah! Gegara Posting Kasus Ferdy Sambo, Warga Pekanbaru Langsung Diciduk dan Ditahan Polda Metro Jaya

Walah! Gegara Posting Kasus Ferdy Sambo, Warga Pekanbaru Langsung Diciduk dan Ditahan Polda Metro Jaya

DEMOCRAZY.ID - Seorang warga Pekanbaru Riau diciduk tim siber Polda Metro Jaya. 


Pria bernama Masril diduga memposting tentang Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imron.


Di akun medsosnya, Masril memposting terkait 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'. 


Postingan tersebut membuatnya dijemput lalu ditahan polisi dari Polda Metro Jaya. Namun, kasus yang menjerat Masril hingga kini dinilai masih menggantung.


"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE. Dia memposting terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imron selaku Kapolda Metro Jaya. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari twitter dan diposting ulang," ujar Suroto pengacara Masril di Pekanbaru, Rabu, 24 Agustus 2022.


Suroto mengatakan kliennya ditangkap pada Minggu, 31 Juli lalu di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya Kota Pekanbaru. 


Sejak ditangkap, Masril ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.


"Sudah 22 hari klien kami Masril ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Dia ditangkap dan ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," katanya.


Suroto menjelaskan, Masril memposting ulang konten di akun TikTok milknya, terkait dugaan aktivitas perjudian. 


Namun, Masril mengutip konten tersebut dari akun twitter @opposite6890.


Masril diduga memposting ulang konten dengan judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'. 


Dalam postingan, Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah tersebut memberikan hastag #BerantasJudiOnline.


Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. 


Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022. 


Penangkapan dan penyelidikan oleh polisi dinilai terlalu cepat rentang waktunya.


"Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap," kata Suroto.


Suroto menilai penangkapan terhadap Masril tak dilengkapi alat bukti kuat. 


Menurutnya, kasus Masril masih mengambang karena belum ada pemeriksaan saksi dan ahli.


"Kami meyakini saat klien kami ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini," jelasnya.


Selain itu, Suroto menilai Masril hanya memposting ulang konten terkait kasus perjudian yang diduga melibatkan Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan beberapa oknum anggota Polri. Konten didapat dari media sosial yang tengah viral.


"Kami sudah melakukan upaya ke Polda Metro Jaya dan meminta agar berjumpa Direskrimsus, tapi tidak bisa. Kami minta klien kami ini untuk di-restorative justice," imbuh kuasa hukum lain, Zulkarnain Kadir.


Zul mengaku telah berkomunikasi dengan Masril secara langsung. Dalam komunikasi itu Masril telah minta maaf atas postingan ulang yang didapat dari akun twitter.


"Pak Masril sudah meminta maaf kepada semua pihak yang ada di videonya, dan meminta agar masyatakat tidak melakukan hal yang sama sepertinya. Intinya klien kami meminta maaf karena telah mengomentari terkait proses hukum terkait Ferdy Sambo," kata Zul.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut bukan ranah Polda Riau. [Democrazy/WB]

Penulis blog