KRIMINAL

Ustadz Derry Sulaiman Unggah Foto Ferdy Sambo Singgung KM 50 Lalu Bilang: Nyawa Dibalas Nyawa!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
Ustadz Derry Sulaiman Unggah Foto Ferdy Sambo Singgung KM 50 Lalu Bilang: Nyawa Dibalas Nyawa!

Ustadz Derry Sulaiman Unggah Foto Ferdy Sambo Singgung KM 50 Lalu Bilang: Nyawa Dibalas Nyawa!

DEMOCRAZY.ID - Melalui Instagram pribadinya, Ustaz Derry Sulaiman mengunggah foto Ferdy Sambo sekaligus menyinggung soal peristiwa KM 50.


Selain itu, dia juga menyinggung hukum qisas dalam Islam terkait hukuman bagi seorang pembunuh.


Menurut Ustaz Derry Sulaiman, ada banyak pelajaran yang bisa dipetik dari kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang diotaki mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.


Mulai dari pangkat dan jabatan, harta sampai keluarga.


Meski berlimpah ruah, tapi hal itu disebutnya belum tentu mendatangkan kebahagiaan.


“Pangkat & jabatan yg tinggi, harta yg berlimpah ruah, istri yang cantik tak menjamin kebahagiaan & ketenangan jiwa… dari irjen ini kt bs banyak belajar…,” tulisnya, Jumat (26/8/2022).


Baru kemudian ia menyinggung soal penembakan 6 laskar FPI yang dikenal dengan istilah peristiwa KM 50.


Menurutnya, kasus pembunuhan Brigadir Joshua itu tidak berbeda jauh dengan KM 50.


“Oia, cerita tembak” an itu sudah pernah di buat bbrp waktu lalu di pembantaian sadis km 50,” kata dia.


Ia menilai, bahwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua adalah pengulangan dari KM 50.


“Sangat bodoh bila cerita yg sm di ulang lagi… Allah matikan akal para penjahat…” ujarnya.


Menutup keternagan unggahan foto Ferdy Sambo itu, Ustaz Derry Sulaiman lantas menyinggun hukum qisas dalam Islam.


Ia menjelaskan, dalam Islam, hukuman untuk seorang pembunuh adalah nyawa.


“Menurut kalian hukuman apa yg pantas utk seorang pembunuh? dalam hukum Islam NYAWA dibalas NYAWA!” tandasnya.


Sementara, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan secara tidak hormat kepada Ferdy Sambo.


Sidang kode etik Ferdy Sambo berlangsung sejak Kamis (24/8) pukul 09.28 WIB sampai Jumat (26/8) dini hari pukul 02.00 WIB.


Putusan PTDH Ferdy Sambo itu dibacakan langsung Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.


“Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.


Selain pemecatan tidak hormat, Ferdy Sambo juga mendapat sanksi etika.


“Yaitu pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ungkap Ahmad Dofiri.


Setelah berstatus pecatan Polri dan tercela, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama empat hari.


“Yaitu sampai 8 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” sambung Dofiri. [Democrazy/pojoksatu]

Penulis blog