HUKUM

Ucapan 'Palsu' Sambo Saat Februari 2022 Terungkap, Ternyata Pernah Bilang Begini...

DEMOCRAZY.ID
Agustus 25, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ucapan 'Palsu' Sambo Saat Februari 2022 Terungkap, Ternyata Pernah Bilang Begini...

Ucapan 'Palsu' Sambo Saat Februari 2022 Terungkap, Ternyata Pernah Bilang Begini...

DEMOCRAZY.ID - Ternyata Ferdy Sambo pernah mengucapkan kata-kata 'palsu' saat masih aktif bertugas sebagai Kepala Divisi Propam Polri.


Kisah itu bermula saat Sambo menjalani tour of duty ke sejumlah Polda yang memiliki jumlah dari tingkat pengaduan masyarakatnya tinggi.


Diketahui saat itu Sambo menyambangi 4 Polda yakni Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur.


Dalam kesempatan itu, Sambo memberikan arahan tentang "Pembinaan Pencegahan Perilaku Menyimpang Pelanggaran Anggota Polri (Deviant Behavior Prevention)" 


Hal tersebut Sambo sampaikan pada hari Rabu, 2 Februari 2022 di Polda Metro Jaya.


Padahal, kini Ferdy Sambo justru menjadi tersanga dari pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.


Sambo juga memberi usul kepada Kapolri untuk menambah kewenangan untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana yang dilakukan anggota Polri, sehingga Polri tidak hanya memeriksa pelanggaran etik dan disiplin saja.


"Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan Anggota Polri," ucap Sambo, dikutip dari keterangan resminya.


Selain itu Sambo juga mengimbau, jika ada anggota Polri yang melanggar etik dan disiplin maka sebaiknya mendapat pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri. 


"Dalam rangka pemulihan profesi bagi Anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri akan dilakukan pembinaan lanjutan di KorBrimob Polri," tutur Sambo. 


Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan Brigadri J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022 di Mabes Polri petang.


"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya-upaya penghilangan barang bukti sehingga proses penindakannya menjadi terhambat," kata Kapolri.


"Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan proses-proses scentific dengan berbagai penyelidikan tim-tim forensikm," ujar Kapolri. [Democrazy/DW]

Penulis blog