HUKUM

Surya Darmadi Ditahan Kejagung, Keseriusan KPK Cari Buronan Dipertanyakan

DEMOCRAZY.ID
Agustus 17, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Surya Darmadi Ditahan Kejagung, Keseriusan KPK Cari Buronan Dipertanyakan

Surya Darmadi Ditahan Kejagung, Keseriusan KPK Cari Buronan Dipertanyakan

DEMOCRAZY.ID - Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia mendapat apresiasi publik. 


Mereka bekerja kilat. Hanya butuh 15 hari untuk memboyong Darmadi ke Jakarta sejak ditetapkan sebagai tersangka.


Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada 1 Agustus 2022. 


Lalu setelah bekerja selama dua pekan, Kejagung berhasil menjemput dan menahan Surya Darmadi pada Senin (15/8).


Pada sisi lain, kerja cepat Kejagung ini menimbulkan pesimisme publik kepada KPK. 


Keberhasilan Kejagung menangkap Surya Darmadi menimbulkan tanya besar terhadap kinerja KPK.


Bagaimana tidak, Surya Darmadi sudah menjadi buronan KPK sejak tiga tahun lalu. 


Darmadi ditetapkan tersangka dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.


Selama buron tiga tahun itu, KPK tak kunjung menemukan keberadaan Surya Darmadi. 


Hingga kemudian buronan KPK tersebut ditangkap oleh Kejagung yang hanya butuh 15 hari. 


Fakta ini menimbulkan keraguan publik atas keseriusan dan kinerja KPK dalam mengejar buronan.


"Setelah lebih berani dan unggul menangani kasus besar dan kini bahkan berhasil menangkap buronan, tentu harus diapresiasi, pimpinan KPK tentu harus intropeksi terhadap kemajuan pesat yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata mantan pegawai KPK, Yudi Purnomo, kepada wartawan, Rabu (17/8).


Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu pun bercermin kepada pencapaian Kejagung dalam hal penindakan korupsi dan penyelesaian kasus-kasus kakap.


"Tentu KPK juga harus belajar ke Kejaksaan Agung bagaimana bisa menangkap buronan yang telah 3 tahun bisa dalam waktu 15 hari," - Yudi.


Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap


Mantan pegawai KPK lain yang juga terkenal dengan julukan Raja OTT, Harun Al Rasyid, menduga KPK saat ini memang seperti tak fokus mencari buronan, termasuk Surya Darmadi.


“Mungkin selama ini Kejaksaan punya beberapa informan yang secara detail mengetahui keberadaan SD [Surya Darmadi], sedangkan KPK enggak fokus di dalam mencari SD,” kata Harun.


Harun menyebut, kegagalan KPK menemukan Surya Darmadi yang kemudian bisa ditangkap Kejagung itu semakin memperlihatkan ketidakseriusan KPK mencari para buronan.


Raja OTT itu bahkan mengaku tidak tahu akan berkomentar apa. Hal ini juga mempertebal keraguan publik terhadap kemampuan KPK dalam meringkus buronan lain. Termasuk yang paling dicari adalah Harun Masiku.


“Susah untuk komentar. Memang political will-nya kurang sekali untuk membungkus HM [Harun Masiku],” ungkapnya.


Harun mengatakan bahwa sejak awal KPK saat ini tidak punya keinginan kuat menangkap buronan. Hanya menunggu dan tak mencoba membuka peluang sendiri.


“Kalau ada keinginan kuat, maka peluang itu akan tercipta dengan sendirinya. Niatnya harus kuat dulu, baru terpikir cara cara cerdas untuk membungkusnya,” pungkas Harun.


Surya Darmadi Diburu KPK 3 Tahun, Dipulangkan Kejagung dalam 15 Hari


KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada 2019. 


Namun selama 3 tahun, KPK gagal menangkap orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya Indonesia itu.


Surya Darmadi ditetapkan menjadi salah satu tersangka pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau. 


Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun.


Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. 


Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.


Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun. Namun, penerimaan uang suap Rp 3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015. Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.


Akan tetapi, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti. Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Jokowi.


Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 


Namun, MA menilai perbuatan itu terbukti. Suheri Terta kemudian dihukum 3 tahun penjara. Ia tengah mengajukan PK.


Tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum oleh KPK. Selama 3 tahun menyandang status tersangka, Surya Darmadi tidak ditemukan KPK. [Democrazy/kumparan]

Penulis blog