HUKUM PERISTIWA

Potongan Video CCTV Duren Tiga Yang Beredar Ternyata 'JANGGAL', Simak Penjelasan Ahli Digital Forensik Berikut!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 15, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Potongan Video CCTV Duren Tiga Yang Beredar Ternyata 'JANGGAL', Simak Penjelasan Ahli Digital Forensik Berikut!

Potongan Video CCTV Duren Tiga Yang Beredar Ternyata 'JANGGAL', Simak Penjelasan Ahli Digital Forensik Berikut!


DEMOCRAZY.ID - Pemicu dan kronologi pembunuhan Brigadir Yosua yang didalangi oleh Ferdy Sambo perlahan menuju titik terang. 


Satu per satu keanehan pun muncul. Salah satunya pada video yang beredar di lini masa belakangan ini dan berulang kali ditayangkan di beberapa stasiun televisi. 


Kejanggalan begitu kentara dari rentang waktu dan runutan potongan video CCTV yang diduga awal dari kronologi terjadinya pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.


Ahli Digital Forensik Abimanyu Wahyu Hidayat mengatakan apa yang dilihat dari video itu sejak awal hingga akhir sebenarnya video biasa. Tak ada yang istimewa ketik dilihat sepintas. 


Tapi jika ditelisik lebih dalam, satu persatu adegan dari CCTV yang terdiri dari rentang, reka, rangkai dan runut video berdasarkan konten akan terlihat sesuatu yang bisa dipertanyakan. 


Sebab ada aktivitas yang dilakukan Putri Chandrawathi yang tidak perlu diuji. 


Sekarang dapat digunakan waktu 13 menit itu dengan seksama. 


Saat dia (Putri Chandrawathi) keluar rumah. Lalu stater mobil (diantar) sampai berjalan ke ujung rumah dinas. 


Kemudian masuk ke suatu tempat, berganti baju dulu, setelah ganti baju, kemudian balik lagi dan masuk di rumah awal.


“Betulkan 13 menit itu dilakukan. Coba saja, itu yang dibilang reka,” terangnya Senin 15 Agustus 2022.


Maka, kata dia, bagi orang yang menganalisa CCTV harus terbebas dari peristiwa atau kasus terkait (Pembunuhan). 


Agar jernih menganalisa tanpa perlu tahu objek atau perkara yang dituju. 


Ini dimaksudkan, kata Abimanyu, agar didapat hasil analisis yang objektif dalam pembuktian pada video yang kabarnya dari CCTV.


“Biarkan orang hukum yang menilai, kita tidak boleh menyebut apakah itu direkayasa atau tidak. Pertanyaannya apakah masuk logika, dengan rentang waktu 13 menit. Dari situ bisa disimpulkan,” imbuhnya. 


Kemudian jika dirangkai kembali dengan video dari Magelang, menurut Abimanyu ada ada sesuatu yang negatif perihal pelecehan.


“Anda bayangkan seseorang yang melecehkan dengan pangkat 10 di bawah suaminya tapi kemudian bisa satu mobil sampai Jakarta,” tuturnya. 


Ada pihak yang menyebut Putri Chandrwathi saat itu tidak bersama dengan Ferdy Sambo. 


“Coba kita lihat di CCTV-nya saat mobil Putri sampai tak berselang lama Brigadir J masuk ke rumahnya. Itu terlihat di pantulan pada balik kaca rumahnya, berarti memang satu mobil, setelah sebelumnya ada Ferdy Sambo yang masuk lebih dulu,” jelasnya.


Ditambahkannya, potongan video CCTV dari Magelang itu sesuatu yang biasa tidak ada sesuatu yang mencurigakan. Termasuk saat di rest area.


Sesampainya di rumah dalam video itu baik Brigadir J, Bharada E, Putri Chandrawathi dan Irjen Pol Ferdy Sambo masing-masing melakukan PCR.


”Seperti tidak ada peristiwa, biasa saja.” imbuhnya. 


Sayangnya kamera yang ada, hanya merekam pada satu bagian yakni garasi dan nampak ruang saat Brigadir J, Bharada E dan Putri Chandrawathi melakukan PCR. 


Padahal dalam digital video recorder diyakini ada video lain.


“Umumnya sekelas rumah jenderal menggunakan 9 kamera. Dari situ kira-kira bisa dilihat aktivitas, dari pintu belakang masuk atau pintu depan, harusnya begitu. Siapa yang datang dan masuk ke rumah terlihat,” imbuhnya. 


Abimanyu lalu mengaitkan dengan informasi CCTV rusak. 


“Kalau benar rusak berarti masih ada tujuh kamera lainnya. Ada yang menyebut dekordernya rusak. Saya rasa itu salah. Walaupun terjadi kerusakan kemungkinan pada layar atau lensa. Sementara unit perekamnya tetap berjalan,” ungkapnya.


Sejalan dengan itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menemukan adanya indikasi kuat obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.


Ini berdasarkan hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J yakni di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan ditemukan.


“Ada indikasi kuat Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat,” jelas Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.


Anam mengatakan saat melakukan pengecekan di TKP, tim dari Komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri dan Labfor Polri.


Tim dari Komnas HAM juga menanyakan beberapa hal salah satunya mengenai sudut tembakan yang terdapat di dalam Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. [Democrazy]

Penulis blog