KRIMINAL

Pelanggaran! Pejabat Polri Yang Juga Anak Buah Ferdy Sambo Suruh ART Bersihkan Darah Yosua di TKP

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
Pelanggaran! Pejabat Polri Yang Juga Anak Buah Ferdy Sambo Suruh ART Bersihkan Darah Yosua di TKP

Pelanggaran! Anak Buah Ferdy Sambo Suruh ART Bersihkan Darah Yosua

DEMOCRAZY.ID - Terungkap sejumlah pelanggaran dalam proses penyidikan awal kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 


Salah satunya adalah adanya perintah kepada ART untuk membersihkan darah jenazah Yosua.


Di awal kasus ini, Ferdy Sambo sebagai mastermind pembunuhan Yosua membuat sejumlah skenario. 


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tidak ada insiden baku tembak di rumah Sambo.


Deretan kejanggalan lainnya terungkap setelah Listyo membentuk Timsus mengusut pembunuhan Brigadir J. 


Salah satunya jumlah peluru yang dilepaskan untuk membunuh Yosua.


"Kapolres juga menyampaikan hasil autopsi sementara. Saat itu disampaikan ada perkenaan 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan karena apa yang disampaikan Kapolres tersebut terlalu cepat mengambil kesimpulan. Kemudian didapati Kapolres datang terlambat saat ke TKP," kata Sigit saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).


Berdasarkan hasil autopsi kedua, ada lima luka tembak yang bersarang di tubuh Yosua. Lima luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar.


Selain itu, Sambo ternyata dalam penembakan Yosua. Keterlibatan Sambo menembak Yosua diungkap Bharada E saat diperiksa oleh Komnas HAM.


Setelah Sambo mengeksekusi Yosua, ternyata ART di rumah dinas Sambo yang jadi TKP pembunuhan diperintah untuk membersihkan darah. 


Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber tepercaya, seorang personel Divpropam Polri-lah yang memerintahkan ART tersebut.


Perintah itu merupakan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Yosua. 


Sigit kemudian melakukan analisis dan evaluasi (anev) dengan meminta Irsus menindaklanjuti tindakan obstruction of justice yang dilakukan sejumlah personel tersebut.


Akhirnya sejumlah polisi yang terlibat menghalangi penyidikan dinyatakan diduga melanggar etik. 


Sejauh ini ada 97 personel yang diperiksa dan sebanyak 35 orang diduga melakukan pelanggaran etik.


Adapun enam polisi yang diduga melakukan penghalangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J. Keenam polisi tersebut ialah:


1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.


[Democrazy]

Penulis blog