HUKUM

Nah Lho! Tim Khusus Bakal Periksa & Usut Polisi-polisi Yang Periksa Awal TKP Tewasnya Brigadir Joshua

DEMOCRAZY.ID
Agustus 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Nah Lho! Tim Khusus Bakal Periksa & Usut Polisi-polisi Yang Periksa Awal TKP Tewasnya Brigadir Joshua

Nah Lho! Tim Khusus Bakal Periksa & Usut Polisi-polisi Yang Periksa Awal TKP Tewasnya Brigadir Joshua


DEMOCRAZY.ID - Setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Bareskrim Polri masih menyelidiki dan mendalami kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 


Bareskrim menyebut tim khusus yang menyelidiki kasus Brigadir J memiliki inspektorat khusus (irsus).


"Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin pak dirpidum, timsus ini memiliki irsus, (tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja termasuk polisi-polisi yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).


Dedi mengatakan irsus ini masih berproses. Saat ini, mereka masih melakukan pemeriksaan dan sejumlah pendalaman terkait kasus Brigadir J.


"Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-teman (media)," tutur Dedi.


"Tim ini masih bekerja secara maraton," lanjutnya.


Irsus Bidik Polisi-polisi Langgar Etik


Dedi mengatakan salah satu alasan dibentuknya Irsus adalah untuk mendalami adanya dugaan polisi yang melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J. 


Dedi mengatakan, jika nantinya ada polisi yang melanggar kode etik, anggota tersebut bakal menjalani sidang etik.


"Ya di antaranya seperti itu," kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/8/2022). 


Dedi menjawab pertanyaan apakah irsus dibentuk untuk menyelisik adanya dugaan pelanggaran etik terkait kasus Brigadir J.


Diketahui, tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 saksi, yang 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. 


Selain itu, saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.


Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Sebelumnya, Bharada E dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. 


Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan ditahan. [Democrazy]

Penulis blog