HUKUM

NGERI! IPW Sebut Ada ‘Geng Penjahat’ di Institusi Polri, Pimpinan: 25 Orang Siap ‘Tenggelam’ Bersama Ferdy Sambo!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 09, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
NGERI! IPW Sebut Ada ‘Geng Penjahat’ di Institusi Polri, Pimpinan: 25 Orang Siap ‘Tenggelam’ Bersama Ferdy Sambo!

NGERI! IPW Sebut Ada ‘Geng Penjahat’ di Institusi Polri, Pimpinan: 25 Orang Siap ‘Tenggelam’ Bersama Ferdy Sambo!

DEMOCRAZY.ID - Peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan , pada 8 Juli 2022 lalu memberikan imbas ke berbagai pihak.


Tidak hanya sorotan publik yang jatuh kepada semua anggota Polri, namun juga Markas Besar (Mabes Polri) turut menjadi sasaran.


Apalagi, sejak kasus ini mencuat satu bulan yang lalu, baru dua orang yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir RR.


Di mana keduanya merupakan sopir dan ajudan dari keluarga Ferdy Sambo.


Lewat segmen Ulas Berita dalam channel YouTube pribadi miliknya, Refly Harun membeberkan pendapat dari Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso yang menyebutkan bahwa ada dugaan potensi kuat hadirnya sebuah ‘Geng Penjahat’ dalam tubuh institusi Polri.


Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang dibacakan oleh Refly Harun, Ketua IPW yang sejak pertama telah mengawal kasus Brigadir J ini, bahkan sempat meminta, agar pihak Polri menyelidiki adanya potensi tersebut.


Karena menurut Sugeng Teguh Santoso, sangat terlihat jelas adanya ‘satu solidaritas ngawur’ yang terbentuk, selama penyidikan kasus Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.


Seperti yang diketahui bersama, tragedi berdarah yang menewaskan Brigadir J ini, telah menyeret 25 personel Polri, mulai dari perwira tinggi, menengah hingga golongan tamtama.


Mereka diperiksa oleh Polri dengan dasar adanya dugaan kuat pelanggaran kode etik, selama pengusutan kasus penembakan Brigadir J.


Lebih ‘gilanya’ lagi, sebagian besar dari 25 personel tersebut, berasal dari divisi yang sama, yakni Divisi Propam, yang tentu saja berada di bawah naungan Ferdy Sambo.


“Jadi, tindakan pelanggaran kode etik ini terstruktur, masif dan sistematis,” ungkap Sugeng Teguh Santoso.


Mengapa dikatakan sistematis, terstruktur dan masif?


Dikatakan sistematis dapat terlihat dari hilangnya satu paket barang bukti, yang diduga dilakukan oleh 25 personel tersebut.


Sedangkan disebut terstruktur karena, dugaan pelanggaran kode etik ini melibatkan seorang Jenderal bintang dua, sampai dengan anggota Polri dalam golongan tamtama (ada hierarki).


Di samping itu, kata masif juga dinilai cocok untuk digunakan dalam kasus Brigadir J ini, karena dalam kenyataannya, telah melibatkan berbagai kesatuan.


“Jadi, saya melihat sepertinya ada geng ini, (dalam tanda kutip) geng kejahatan di institusi Kepolisian,” tegasnya.


Lebih jauh lagi, 25 orang personel tersebut diduga juga sedang dalam penyidikan Timsus Polri, apakah termasuk dalam Satgassus (Satuan Tugas Khusus), seperti yang ramai dibicarkan oleh publik belakangan ini.


Tidak hanya itu saja, Sugeng Teguh Susanto sempat menyebutkan adanya informasi yang dia dengar terkait upaya perlawanan dari luar, sehingga dia menyarankan agar hal tersebut juga harus bisa diantisipasi oleh Polri.


“Mungkin masih ada keterlibatan pihak lain,” tuturnya.


Kecurigaan IPW tentang adanya ‘geng’ dalam tubuh Polri ini, juga didasarkan pada sangkaan Pasal 340 KUHP terhadap Brigadir RR, yang merupakan pasal tentang Pembunuhan Berencana.


Sebagaimana dijelaskan dalam aturan hukum, dalam pembunuhan berencana ini, antara niat dengan waktu pelaksanaan pembunuhan, memiliki jeda waktu yang cukup panjang.


Karena harus dilakukan dengan matang, mulai dari perencanaan, persiapan, hingga termasuk siapa orang yang terlibat dan apa motif dibaliknya.


Terseretnya 25 orang personel Polri yang disebut ‘bersedia tenggelam’ bersama Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J, dinilai sebagai suatu tindakan tidak rasional, oleh Ketua IPW tersebut.


“Ini tidak rasional menurut saya. Ada sesuatu yang melatarbelakanginya, apakah kepentingan, kekuasaan, atau gerakan-gerakan apa di dalamnya,” pungkasnya.


Atas dasar inilah, IPW meminta agar Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR-RI hingga Presiden agar dapat mengusut tuntas potensi munculnya ‘Geng Penjahat’ dalam tubuh Polri.


Menanggapi hal tersebut, Refly Harun mengatakan bahwa memang sudah seharusnya sebagai penegak hukum, Polri ini bersih, kredibel dan tidak korup.


Sebab bagaimana mungkin penegak hukum yang harusnya memberikan contoh penegakkan hukum yang baik dan lurus, justru tergabung dalam satu solidaritas untuk tindak pidana?


Belum lagi dugaan tentang adanya keterlibatan sosok-sosok tertentu, orang-orang tertentu, bintang-bintang tertentu, saling kait-mengait dengan pihak-pihak luar yang powerful dari segi politik maupun ekonomi.


Atau dengan kata lain, ada sebuah konektivitas yang dinilai memprihatinkan oleh Refly Harun.


Menurut pakar hukum tata negara, Polri ini adalah ujung tombak penegakkan hukum.


Jadi, kalau Polri diduga sudah main ‘geng-gengan’, kemudian ikut dalam perkubuan (misalnya) politik atau perkubuan ekonomi, atau membuka jalur-jalur tertentu dengan pihak luar, tentunya akan sangat berbahaya.


“Karena Polri (Polisi Republik Indonesia) adalah milik semuanya, bukan milik golongan, kelompok, ataupun kelompok kepentingan,” tegas lulusan University of Notre Dame Amerika ini. [Democrazy]

Penulis blog