KRIMINAL

LPSK Bongkar 'Kebohongan Lain' Antek Ferdy Sambo, Oknum Perwira Polri Ini Pernah Tunjukkan CCTV Rekayasa

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
LPSK Bongkar 'Kebohongan Lain' Antek Ferdy Sambo, Oknum Perwira Polri Ini Pernah Tunjukkan CCTV Rekayasa

LPSK Bongkar 'Kebohongan Lain' Antek Ferdy Sambo, Oknum Perwira Polri Ini Pernah Tunjukkan CCTV Rekayasa

DEMOCRAZY.ID - Hasto Atmojo Suroyo, selaku Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membongkar kebohongan lain dari skenario Ferdy Sambo.


Saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Senin, 22 Agustus 2022, Hasto Atmojo membeberkan hasil pertemuan yang pernah diselenggarakan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.


Dalam pertemuan yang ternyata dipimpin oleh Wadirkrimum AKBP Jerry Siagian ini, Hasto Atmojo mengakui bahwa pihaknya sempat disuguhkan rekaman CCTV perjalanan rombongan dari Magelang menuju Jakarta.


“Ada satu momen kami diperlihatkan rekaman CCTV di Polda ya, yang memperlihatkan perjalanan rombongan dari Magelang. Tetapi itu sudah ada rekayasa, karena ada suara-suara musik, jadi ada backsoundnya,” ungkap Hasto Atmojo, seperti yang dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Senin, 22 Agustus 2022. 


Menyadari adanya rekayasa dalam rekaman CCTV tersebut, Hasto Atmojo pun menjelaskan bahwa pihak LPSK tidak bisa menerimanya sebagai alat bukti.


Hasto Atmojo juga menegaskan bahwa rekaman tersebut tidak bisa disebut sebagai fakta.


“Jadi, kami tidak terlalu bisa menerima itu sebagai fakta yang bisa dipergunakan,” jelasnya.


Tidak hanya itu, tujuan lain juga terungkap terkait pertemuan rahasia yang sempat diselenggarakan oleh Jerry Siagian ini.


Pada pertemuan yang juga dihadiri beberapa orang psikolog, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga LPSK, ada agenda lain yang dibahas. 


“Dalam agenda pertemuan tersebut, undangannya sebenarnya berbunyi perlindungan korban terhadap kekerasan seksual, tanpa menyebutkan apapun,” kata Hasto Atmojo.


Akan tetapi, pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 29 Juli ini, ternyata ditujukan untuk membahas perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo.


Tentunya dengan alasan bahwa Putri Candrawathi adalah korban dari tindakan kekerasan seksual.


Sehingga sesuai dengan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), dia harus dilindungi dan pelaksananya adalah LPSK.


Hasto Atmojo mengakui bahwa pihak LPSK merasakan adanya desakan dari Jerry Siagian, untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.


“Kami merasakan nuansa bahwa pak Wadirkrimum (Jerry Siagian) agak mengarahkan agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada ibu PC ini, karena yang bersangkutan sebagai korban,” ucapnya.


Tidak hanya dari Jerry Siagian, namun lembaga-lembaga lain yang diundang dalam rapat tersebut, juga turut menyudutkan pihak LPSK.


“Tapi LPSK tetap pada mandat kami, bahwa kami bisa memberikan perlindungan setelah kami lengkap melakukan asesmen maupun investigasi,” imbuhnya.


Sebelumnya, LPSK sebenarnya sudah beberapa kali berusaha menerima Putri Candrawathi sebagai pemohon, karena adanya dugaan pelecehan oleh Brigadir J tersebut.


Namun, pihaknya tidak pernah mendapatkan penjelasan yang kuat dari istri Ferdy Sambo ini.


“Kami berusaha bisa bertemu untuk menggali keterangan dari yang bersangkutan (Putri). Yang bersangkutan lalu berhasil ditemui, tapi tidak bisa memberikan keterangan apapun,” ungkapnya.


Namun pada akhirnya, LPSK tidak dapat memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi, terutama setelah pernyataan Bharada E yang menjelaskan tidak adanya peristiwa tembak-menembak.


Dilansir dari ANTARA, pada tanggal 15 Agustus 2022, pihak LPSK sudah menolak permohonan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo.


“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” kata Hasto Atmojo.


Dasar penolakan ini karena tidak ditemukannya indikasi tindakan pelecehan seperti dalam laporan yang dibuat oleh Putri Candrawathi sebelumnya.


Di mana laporan dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut juga telah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.


“Jadi, bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa,” tambahnya.


Susilaningtias, selaku Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK, mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah menemui pemohon.


Tidak hanya itu, mereka juga telah melayangkan undangan asesmen psikologi sebanyak tiga kali kepada Putri Candrawathi.


Assesmen psikologis itu sendiri sudah dilakukan di kediaman istri Ferdy Sambo, pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu.


Meski demikian, pihak LPSK tetap menyarankan Pusdokkes Polri agar melakukan rehabilitasi medis atau psikiatri untuk Putri Candrawathi.


Agar kesehatan mentalnya segera pulih, dan bisa memberikan dalam proses hukum terkait pembunuhan Brigadir J, yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam.


“Yang kedua agar Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice,” pungkasnya. [Democrazy/TerasGorontalo]

Penulis blog