KRIMINAL PERISTIWA

Komisi III DPR: Apakah Kasus KM 50 Rekayasa seperti Irjen Ferdy Sambo?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
PERISTIWA
Komisi III DPR: Apakah Kasus KM 50 Rekayasa seperti Irjen Ferdy Sambo?

Komisi III DPR: Apakah Kasus KM 50 Rekayasa seperti Irjen Ferdy Sambo?

DEMOCRAZY.ID - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK membahas pembunuhan Brigadir Yosua yang semula direkayasa polisi dengan istilah tembak-menembak.


Belakangan, kasus itu terbongkar yang terjadi adalah penembakan yang diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 


Rekayasa kasus ini menyeret beberapa jenderal dan puluhan polisi lain.


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa lalu mempertanyakan apakah pada kasus terdahulu yaitu penembakan pengawal Rizieq, juga terjadi rekayasa?


"Kasus KM 50 misalnya, apakah rekayasa by design ini sama dengan rekayasa KM 50? Kalau sama, kasihan keluarga korban KM 50. Komisi III pasti akan mempertanyakan itu," kata Desmond kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8).


Masalah itu sempat diungkap Desmond dalam rapat dengan Mahfud tadi siang. 


Namun, dia akan mempertanyakan lagi dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Rabu (24/8).


Dalam rapat tersebut, Desmond mengatakan, ada bagian rapat yang akan digelar secara tertutup karena pasti ada materi penyidikan, ada juga yang tidak bisa dibuka ke publik untuk sementara.


"Berarti ada rapat yang mungkin tertutup, yang tidak dibuka. Kenapa? Untuk kepentingan penyidikan kan nggak bisa dibuka ke publik untuk sementara," ujar politikus Gerindra itu.


Desmond tak setuju usulan anggota Komisi III Benny Harman agar Kapolri diberhentikan sementara, dan kasus Sambo diambil alih Menko Polhukam Mahfud MD karena banyak polisi terlibat.


"Kalau saya ya pembenahan kan tidak berbicara person, kan apakah jika diganti kan belum tentu baik juga," pungkasnya.


Kaitan Ferdy Sambo dengan KM 50



Pada kasus KM 50, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam menangani kasus tersebut. 


Sebelum akhirnya ia dimutasi menjadi Pati Yanma Polri beberapa waktu lalu.


Ia melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri. Saat menangani kasus tersebut, Ferdy Sambo mengerahkan sebanyak 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap fakta dari perkara yang terjadi pada 6 Desember 2020 itu.


Ferdy Sambo menegaskan keterlibatan Divisi Propam dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.


Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin. 


Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia.


Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman dengan alasan menembak untuk membela diri. 


Hal ini seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.


Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, alasan pembenaran diri itu tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang pembelaan saat terdesak.


Dalam kasus KM 50, Bareskrim Polri juga menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.


Namun, status tersangka keenam laskar FPI itu menjadi gugur setelah polisi menghentikan kasus dugaan penyerangan tersebut.


Lalu, mantan juru bicara Habib Rizieq, Damai Hari Lubis menyoroti perkara kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo. 


Ia berharap Polri tidak terburu-buru dalam proses penyidikan kasus tersebut.


Ia juga sempat mengatakan, semua proses penyelidikan perlu dilakukan secara profesional dan terbuka agar tidak menimbulkan kejanggalan di mata publik. [Democrazy]

Penulis blog