HUKUM

Inilah 5 'Kedzaliman' Pergub Yang Dibuat di Era Ahok dan Akan Segera Dihapus Anies

DEMOCRAZY.ID
Agustus 26, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Inilah 5 'Kedzaliman' Pergub Yang Dibuat di Era Ahok dan Akan Segera Dihapus Anies

Inilah 5 'Kedzaliman' Pergub Yang Dibuat di Era Ahok dan Akan Segera Dihapus Anies

DEMOCRAZY.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pergub DKI 207/2016 tentang penggusuran sedang dalam proses pencabutan. Pergub 'dzalim' tersebut hanya tinggal menunggu kementerian.


"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian," kata Anies Baswedan saat meresmikan kampung susun di Cakung, Jakarta Timur, Kamis.


Anies mengatakan pembuatan pergub baru harus mendapat persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri.


"Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," kata Anies.


Ia berjanji sebelum masa jabatannya selesai pada Oktober 2022 nanti, pergub penggusuran yang dibikin di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sudah dicabut dan akan diumumkan begitu mendapat nomor dari Kemendagri.


"Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses saja," kata Anies.


Inilah 5 Kedzaliman Pergub DKI 207/2016 yang dibuat di era Ahok dan segera Dihapus Anies Baswedan :


Pertama, mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan penggunaan aparat tidak berwenang seperti TNI, adanya intimidasi dan kekerasan, pembangkangan terhadap upaya hukum, hingga pelanggaran hak masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah. 


Hal ini tidak hanya berimbas hilangnya hunian, penggusuran juga mengancaman keselamatan jiwa, kesehatan serta hilangnya akses terhadap makanan, pendidikan, perawatan kesehatan bahkan pekerjaan dan peluang mencari mata pencaharian lainnya.


Kedua, adanya sengketa/konflik lahan dengan pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum, berhadapan dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan. 


Pola-pola yang dapat dilihat pada beberapa kasus seperti di Pancoran Buntu II, Gang Lengkong Cilincing, Muara Angke, Kapuk Poglar, Kebun Sayur, Tanah Merah dan masih banyak lagi. 


Warga diancam dan/atau digusur secara paksa dengan dasar terbitnya sertifikat atas nama korporasi dan/atau sekadar dimasukan sebagai aset badan pemerintah secara sepihak. 


Hal ini dirasa tidak adil, karena menghilangkan eksistensi warga telah tinggal bertahun-tahun di wilayah tersebut. 


Beberapa hal tersebut menunjukkan bahwa Pergub DKI 207/2016 berimplikasi pada semakin tajamnya ketimpangan struktur kepemilikan tanah di Jakarta. 


Adapun dalam implementasinya, alih-alih melakukan inventarisasi, evaluasi, dan penertiban aset korporasi yang ditelantarkan, Pemerintah justru menitikberatkan penertiban kepada masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap hak atas tanahnya. Sehingga menjadi jelas bahwa Pergub DKI 207/2016 ini berlawanan dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan semangat Reforma Agraria.


Ketiga, Pergub DKI 207/2016 menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan hak asasi manusia. 


Hal ini dapat dilihat bahwa peraturan tersebut tidak mensyaratkan adanya musyawarah yang berimbang dan prosedur-prosedur lain sesuai ketentuan Komentar Umum No. 7 Kovenan Hak Ekosob. 


Bahkan peraturan tersebut tidak memberikan kesempatan kepada warga untuk dapat menguji hak kepemilikan tanah melalui forum pengadilan, padahal ketentuan hukum perdata di Indonesia mensyaratkan hal tersebut harus dilakukan dalam penyelesaian sengketa lahan.


Keempat, Pergub DKI 207/2016 telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya UU TNI karena berpotensi untuk mengerahkan anggota personil TNI dalam penggusuran, Kovenan Ekosob karena tidak memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak atas perumahan dengan membenarkan tindakan penggusuran paksa, UU 48/200 tentang Kekuasaan Kehakiman karena penggusuran paksa dapat dilakukan tanpa melalui proses pembuktian kepemilikan di Pengadilan, serta UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.


Kelima, Pergub DKI 207/2016 juga telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebab tidak adanya kepastian hukum dalam proses pembuktian kepemilikan dalam hal terjadi sengketa tanah, terlanggarnya asas kemanfaatan karena melegitimasi penggusuran paksa dan membuka ruang bagi penggunaan kekerasan oleh aparat maupun pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan dan kewenangan, serta melanggar asas ketidakberpihakan karena hanya melihat dari sudut pandang pemohon penerbitan dan sama sekali tidak membuka ruang bagi warga yang terdampak untuk membela diri dan kepentingannya. [Democrazy/WartaBerita]

Penulis blog