HUKUM

Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Pagi Ini, Kalau Istrinya Kapan Diperiksa?

DEMOCRAZY.ID
Agustus 04, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Pagi Ini, Kalau Istrinya Kapan Diperiksa?

Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Pagi Ini, Kalau Istrinya Kapan Diperiksa?

DEMOCRAZY.ID - Bareskrim Polri memastikan akan memeriksa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.


Rencananya, Ferdy Sambo akan diperiksa penyidik hari ini, Kamis (4/8/2022) pagi.


Hal itu disampaikam Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan di Mabes Polri, pada Rabu (3/8/2022) malam.


“(Irjen Ferdy Sambo) Dijadwalkan (diperiksa) besok jam 10,” kata Andi Rian.


Akan tetapi, Andi Rian masih belum bisa memastikan kapan akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Alasannya, lantaran kondisi istri sang jenderal yang sampai saat ini masih belum memungkinkan.


Karena itu, istri Ferdy Sambo itu masih belum akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.


“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi Rian.


Di sisi lain, Andi Rian memberikan sinyal bahwa dalam kasus ini tersangka bukan hanya Bharada E atau Bharada Eliezer.


Sinyal bakal ada tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Joshua itu didasarkan pada sangkaan pasal untuk menjerat ajudan Ferdy Sambo tersebut.


Dalam kasus itu, Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 KHUP dan Pasal 56 KUHP.


“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini. Saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ucap Andi Rian.


Untuk diketahui, Pasal 55 KUHP merupakan jeratan pasal untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.


Dengan demikian, maka Bharada Eliezer diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.


Sementara Pasal 56 KUHP, merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu sebuah kejahatan atau tindak pidana.


Maka artinya, Bharada Eliezer diduga ikut membantu pihak lain dalam kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.


Dalam penembakan di Jumat berdarah itu, Brigadir Joshua tewas.


Karena itu, Andi Rian menegaskan, penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai pada penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka.


“Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” bebernya. [Democrazy]

Penulis blog