HUKUM

Eks Pejabat Polri: Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Tersangka, Kasihan Beliau

DEMOCRAZY.ID
Agustus 18, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Eks Pejabat Polri: Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Tersangka, Kasihan Beliau

Eks Pejabat Polri: Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Tersangka, Kasihan Beliau

DEMOCRAZY.ID - Eks pejabat Polri, Irjen Pol Purnawirawan Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa istri Ferdy Sambo tak bisa dijadikan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Joshua Hutabarat. 


Eks pejabat Polri yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia itu menilai, Putri Candrawathi tak bisa jadi tersangka lantaran tidak membuat berita bohong soal pelecehan seksual. 


Menurutnya, yang menuduh Putri membuat berita bohong adalah pengacara dan bukan yang bersangkutan.


“Ibu Putri jadi tersangka atas pasal apa. Ibu Putri kan enggak buat berita bohong. Setahu saya dia sih enggak pernah buat berita bohong. Yang menuduh membuat berita bohong kan pengacara, pakai analisa dia sendiri karena Sambo kan. Rilisnya kayak gitu,” ujar Aryanto, Kamis 18 Agustus 2022. 


Aryanto menjelaskan, wacana Putri Candrawathi akan ditetapkan sebagai tersangka ini adalah karena desakan publik. 


Padahal, menurutnya, bisa jadi tidak sesuai fakta di lapangan.


“Putri itu diumumkan publik kan disampaikan kebohongan publik karena dia berpura-pura dilaporkan seakan dirinya dilecehkan, kan gitu. Tapi kan, selama ini yang terjadi belum tentu begitu. Itu kan yang diberitakan lewat rilis yang abal-abal itu,” ungkapnya. 


Menurut Aryanto, pada laporan polisi (LP) itu mencantumkan Putri mendapat pelecehan dan perundungan. Saat ini, kelanjutan LP tersebut menurutnya tidak tahu jeluntrungannya. 


“Kalau belum diperiksa, kasus ini kan sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” tuturnya.


Mantan pejabat Polri yang sering berbicara di podcast ‘Polisi Oh Polisi’ ini juga menjelaskan bahwa pada rilis yang disebar ke media itu, tidak ada omongan Putri yang mengatakan kebohongan tersebut. 


Berdasar pada rilis tersebut, menurut Aryanto, semua adalah dari omongan dari suami Putri yakni Irjen Ferdy Sambo. 


“Dianggap ada laporan pelecehan Putri hanya itu kan, yang rilis itu disampaikan. LP itu belum tentu dibuat Ibu Putri sendiri, mungkin hanya suruhan orang, atau mungkin hanya skenario yang dibacakan,” ucapnya. 


Lebih lanjut, Aryanto menilai bahwa pihak pengacara lah yang mengatakan bahwa Putri telah menyampaikan berita bohong. 


Sehingga, publik pun menjerat seakan-akan dianggap sudah menyiarkan berita bohong. 


“Nyatanya kita kan belum tahu, apa dia pernah bikin laporan polisi, apa dia pernah diperiksa, diperiksa sama LPSK itu aja susah. Diperiksa sama Komnas HAM saja susah. Kalau gitu kan logikanya berarti dia belum pernah diperiksa,” tegasnya. 


Mengenai indikasi ada pelanggaran pada penanganan ini, Aryanto menjelaskan semua adalah ulah Sambo hingga Putri menjadi tidak bisa dijerat. 


Perubahan lokasi kejadian dari Duren Tiga ke Magelang juga merupakan rekayasa yang dibuat Sambo. 


“Mosok karena seperti itu Bu Putri menyebarkan berita bohong. Dari mana itu hukumnya. Jadi tidak ada angle yang bisa membuat Bu Putri tersangka,” kata Aryanto. 


Selain itu, Aryanto juga menjelaskan tidak ada gunanya memanggil Putri. 


Hal itu dikarenakan pada kasus ini sudah merupakan tanggung jawab dari Sambo. 


“Sambo ngakuin kok ‘saya bertanggung jawab saya membunuh ini merencanakan bersama-sama ini karena merasa terinjak-injak martabat saya yang itu pelecehan istri saya’. Emang Bu Putri ngomong setelah dilecehkan terus nyuruh membunuh gitu?” ujarnya. 


“Jadi kita jangan ngikuti pendapat publik hingga memaksakan harus jadi tersangka, kasihan dong Bu Putri manusia juga, kan punya hak untuk dia mempertahankan haknya,” tambahnya. [Democrazy/terkini]

Penulis blog