HUKUM

Eks Kabais TNI Soal Pelanggaran Ferdy Sambo: Dia Bisa Bebas, Pelanggaran Etik Tidak Ada Hukuman Pidana

DEMOCRAZY.ID
Agustus 09, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Eks Kabais TNI Soal Pelanggaran Ferdy Sambo: Dia Bisa Bebas, Pelanggaran Etik Tidak Ada Hukuman Pidana

Eks Kabais TNI Soal Pelanggaran Ferdy Sambo: Dia Bisa Bebas, Pelanggaran Etik Tidak Ada Hukuman Pidana

DEMOCRAZY.ID - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Soleman Ponto khawatir Irjen Ferdy Sambo hanya berhenti di pelanggaran etik bukan pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.


Pasalnya, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono masih berkutat dengan pelanggaran etik meski ada sejumlah unsur dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada kasus tewasnya Brigadir J.


“Masalahnya yang menjadi luar biasa di sini itu, dipimpin oleh Wakapolri tapi masalahnya masih masalah etik,” kata Soleman Ponto di Sapa Indonesia Malam, Senin (8/8/2022).


“Kalau masalah etik ini bisa berhenti di etik, kenapa kok pertanyaannya itu tidak langsung dipidana."


Menurut Soleman Ponto, jika Polri hanya berkutat pada dugaan pelanggaran etik itu artinya sejumlah personel yang tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J bisa bebas.


“Kalau hanya etik, bisa saja dia bebas, etik sudah selesai hanya sampai di situ dan jangan sampai dilupa, kalau pelanggaran etik itu tidak ada hukuman badan, itu tidak ada, paling maksimum itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ucapnya.


“Itu pun PTDH itu (pemberhentian tidak dengan hormat) bisa dilakukan bila ada keputusan pelanggaran pidana, lah pidana aja belum sekarang.”


Menurut Soleman Ponto, untuk penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, seharusnya Polri langsung menjerat pidana.


“Kalau dia langsung ke pidana, itu etik otomatis ikut, tapi kalau ke etik belum tentu dia ke pidana,” ujar Soleman Ponto.


“Oh nanti kalau misalkan oh ternyata tidak ada pelanggaran etik, pelanggaran etik saja tidak ada apalagi pelanggaran pidana. Tapi kalau dia langsung ke pidana, dari pidana sudah pasti etik itu bisa dilanggar, ini memang agak beda penegakan hukum.”


Soleman Ponto kemudian menggambarkan, jika di TNI kasus pembunuhan yang melibatkan personel TNI akan langsung ditangani secara pidana, baru turun ke etik tapi jika ringan, itu turun ke pelanggaran disiplin.


“Ini di Polri aneh, kenapa harus di etik dulu, bisa berhenti dia di etik, tidak ada kepastian dia ke pidana,” kata Soleman Ponto.


“Kenapa dia tidak ke pidana, unsur-unsur pidana sudah terpenuhi ya langsung ke pidana saja, kan tidak perlu ke etik dulu.”


Apalagi, kata Soleman Ponto, etik itu hanya buatan Kapolri bukan undang-undang.


“Beda dengan TNI, di TNI itu KUHPM, pidana militer dan KUHDM disiplin militer, dua-duanya diatur oleh undang-undang,” kata Soleman Ponto.


“Sedangkan di Polisi itu hanya diatur oleh Perkap (Peraturan Kapolri) dan Peraturan Pemerintah, tidak diatur oleh undang-undang, apalagi yang namanya kode etik itu hanya peraturan Kapolri.”


Atas dasar itu, Soleman Ponto mempertanyakan soal pernyataan Menko Polhukam yang menyampaikan apa yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo sudah terpenuhi unsur-unsur pidananya, tapi tidak langsung ke pidana.


“Lah tadi Pak Mahfud sudah sampaikan apa yang disampaikan oleh Ferdy Sambo sudah terpenuhi unsur-unsur pidananya, kenapa tidak langsung ke pidananya,” ucap Soleman Ponto.


“Nah itu lah kan dari awal saya bilang, ada sesuatu yang disembunyikan kalau seperti begini, selalu itu, ini yang membuat orang bertanya-tanya. Kenapa ini unsur pidana sudah terpenuhi, kenapa tidak langsung ke pidana, mengapa harus melewati kode etik terlebih dahulu.” [Democrazy]

Penulis blog