HUKUM

Ahok Tak Jadi Polisikan Pengacara Brigadir Yoshua, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Agustus 02, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ahok Tak Jadi Polisikan Pengacara Brigadir Yoshua, Ini Alasannya

Ahok Tak Jadi Polisikan Pengacara Brigadir Yoshua, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Kamarudin Simanjuntak tak kunjung meminta maaf terkait pernyataannya yang menyinggung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. 


Ahok pun memutuskan tidak jadi melaporkan Kamarudin Simanjuntak.


"Pak BTP tidak jadi membuat laporan polisi," ucap pengacara Ahok, Ahmad Ramzy dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).


Ramzy mengungkapkan alasan Ahok tidak melaporkan Kamarudin Simanjuntak. 


Ahok berpikir melaporkan Kamarudin Simanjuntak hanya akan membuang waktunya saja.


Oleh karena itu, Ahok pun memutuskan untuk tidak melaporkan Kamarudin Simanjuntak kepada polisi.


"Karena Pak BTP menganggap 'buang waktu saya aja'," singkat Ramzy.


Ramzy mengatakan hingga saat ini Kamarudin Simanjuntak tidak pernah meminta maaf atas pernyataannya yang menyinggung pernikahan Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi dalam diskusi daring terkait kasus Brigadir J.


"Tidak ada," singkat Ramzy.


Pengacara Brigadir J Disomasi


Sebelumnya, Ramzy menyampaikan somasi kepada Kamarudin Simanjuntak untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan yang mengaitkan Ahok dengan kasus Brigadir J. 


Kamarudin Simanjuntak diberi waktu untuk meminta maaf hingga Selasa (26/7).


Akan tetapi, hingga saat ini Kamarudin Simanjuntak tidak ada menyampaikan permintaan maafnya kepada Ahok. 


Pihak Ahok pun saat itu menimbang untuk melaporkan Kamarudin Simajuntak.


Ramzy juga telah berkonsultasi ke polisi terkait pernyataan Kamarudin yang mengungkit nama Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi. 


Menurut Ramzy, ucapan dari Kamarudin Simanjuntak memiliki muatan pidana.


"Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/7).


Ramzy mengatakan Ahok telah melihat langsung video viral itu pada Minggu (24/7). 


Ahok telah merasa dicemarkan nama baiknya atas pernyataan Kamarudin.


"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata Ramzy.


Ramzy menyebut Ahok lalu bertanya kepadanya apakah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.


"Beliau menanyakan 'apakah ini merupakan tindak pidana'? Ya betul (jawab Ramzy)," ucap Ramzy menirukan percakapannya dengan Ahok. [Democrazy]

Penulis blog