HUKUM

Ternyata Ferdy Sambo Masih Jabat Kepala Satgas Khusus, Amnesty International: Nonaktifkan Juga!

DEMOCRAZY.ID
Juli 28, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ternyata Ferdy Sambo Masih Jabat Kepala Satgas Khusus, Amnesty International: Nonaktifkan Juga!

Ternyata Ferdy Sambo Masih Jabat Kepala Satgas Khusus, Amnesty International: Nonaktifkan Juga!

DEMOCRAZY.ID - Penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dinilai penting dalam pengusutan hukum tewasnya Brigadir J. 


Hal tersebut diungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.


"Penonaktifan jabatan Kadiv Propam sangat penting dilakukan untuk pengawasan internal, dan akuntabilitas Polri," ujar Usman dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).


Namun, kata Usman, Ferdy Sambo masih mempunyai jabatan lain di kepolisian yakni sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus. 


Usman pun mempertanyakan status dan menilai Ferdy harus dinonaktifkan juga dari jabatan tersebut.


"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus," ucapnya.


Usman menilai, jika Ferdy belum dinonaktifkan dari jabatan tersebut, maka akan mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.


"Namun, Kadiv Propam masih dicatat Kepala Satsus yang dibentuk kapolri, yang di dalamnya ada polisi yang bertugas mengusut kematian Brigadir J. Dengan kata lain ada potensi konflik kepentingan dari posisi Ferdy Sambo yang jika benar masih menjabat," ucapnya.


"Perbaikan di sektor ini sangat penting termasuk ke depannya apabila kepolisian ini menjadi lembaga publik, lembaga independen menjaga keseimbangan pemerintah maka ini harus memberi jarak pada potensi konflik kepentingan yang bisa cederai reformasi kepolisian," sambungnya.


Usman menjelaskan bahwa jabatan tersebut tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. 


Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.


"SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar berbenah reformasi kepolisian," ucapnya. [Democrazy]

Penulis blog