HUKUM

Terbongkar! Mahasiswa Ini Juga Pernah Palsukan Tanda Tangan Gugatan di MK

DEMOCRAZY.ID
Juli 17, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Terbongkar! Mahasiswa Ini Juga Pernah Palsukan Tanda Tangan Gugatan di MK

Terbongkar! Mahasiswa Ini Juga Pernah Palsukan Tanda Tangan Gugatan di MK

DEMOCRAZY.ID - Hakim konstitusi Arief Hidayat membongkar tanda tangan palsu yang dibuat oleh mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dalam gugatan judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN). 


Pemalsuan yang dibongkar MK itu ternyata bukan yang pertama!


Berdasarkan catatan risalah sidang MK dikutip Minggu (17/7/2022), keenam mahasiswa Unila itu adalah:


Hurriyah Ainaa Mardiyah

Nanda Trisua Hardianto

Muhammad Yuhiqqul Haqqa Gunadi

Dea Karisna

Rafi Muhammad

Ackas Depry Aryando


"Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi mahasiswa Fakultas Hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. 


Anda mengajukan permohonan yang oleh lembaga negara ini dianggap serius, tapi ternyata Saudara memalsukan. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum," kata Arief Hidayat tajam.


Mendapati pertanyaan itu, para mahasiswa terdiam. Mereka tertunduk.


"Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami," kata Pemohon.


Atas kejadian itu, Kepala Jurusan Hukum Tatanegara FH Unila Yusdianto mengatakan para pemohon meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi. 


Menurut dia, mereka tak berniat memalsukan tanda tangan.


"Mereka itu bergadangan sampai malam. Kebetulan yang dua dari luar daerah belum bisa langsung sampai, dan tidak ada maksud memalsukan kan juga dua orang tersebut mengetahui dan sudah mengiyakan kalau diyakinkan," kata Yusdianto.


Ternyata kasus pemalsuan tanda tangan oleh mahasiswa di MK juga pernah terjadi sebelumnya, yaitu di perkara 80/PUU-XVIII/2020. 


Saat itu sebagian pemohon adalah seorang mahasiswa bernama Benidiktus Papa. 


Selain Benekdiktus, ikut pula memohon Karlianus Poasa, Felix Martuah Purba, Oktavianus Alfianus Aha, Alboin Cristoveri Samosir, dan Servarius Sarti Jemorang. 


Mereka mengajukan judicial review UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


"Ini Felix Martuah Purba, ya? Yang tanda tangannya. Yang tanda tangan ini yang tanda tangan siapa ini?" tanya hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.


"Saya, Yang Mulia. Saya jelaskan dulu sedikit, Yang Mulia," jawab Karlianus Pousa.


"Jadi, Felix Martuah Purba itu yang tanda tangan Karlianus, ya?" tanya Enny Nurbaningsih mengejar meminta ketegasan.


"Ya. Izin, Yang Mulia," jawab Karlianus Pousa.


Karlianus Pousa mencoba memberikan alasan tapi langsung dipotong Enny Nurbaningsih.


"Jadi, tidak boleh, ya. Anda ini kan melakukan sesuatu tindakan pemalsuan tanda tangan namanya. Saudara masih mahasiswa semua ini, ya?" tanya Enny.


"Betul, Yang Mulia, kami mahasiswa," jawab Alboin Cristoveri Samosir.


Apa alasan pemohon memalsu tanda tangan?


"Karena begini, Yang Mulia, kan disuruh perbaikan. Ditelepon itu dari pukul 09.00 lewat, pukul 11.00 WIB harus sudah dimasukkan di MK. Terus yang bersangkutan lagi di luar kota dan tidak sempat untuk hadir. Kami komunikasi yang bersangkutan mengatakan, 'Tolong diwakili saja'," ujar Karlianus Pousa.


Jawaban dan alasan Karlianus Pousa itu langsung disambar Enny dan ditolak mentah-mentah.


"Tidak boleh, ya. yang namanya tanda tangan itu adalah satu tindakan yang harus dilakukan secara legal. Jadi, tidak boleh kemudian ditandatangani orang lain, itu namanya tanda tangan palsu," kata Enny tegas.


Hakim konstitusi Arief Hidayat langsung memencet pengeras suara dan menegaskan pemalsuan tanda tangan adalah kasus serius.


"Nah, kalau ini diteruskan, Saudara bisa kena pemalsuan, ada pidananya. Gimana ini? Terserah Saudara, karena ini dokumen negara dan dokumen resmi. Mestinya tidak boleh dilakukan, apalagi Saudara sebagai generasi muda, kita harus memberikan pemahaman pada Saudara. Hal yang semacam ini itu sangat berbahaya dan sangat riskan untuk lakukan," kata Arief Hidayat menegaskan.


Arief Hidayat menyatakan pemalsuan tanda tangan di MK merupakan kejahatan. MK tidak segan-segan melaporkannya ke polisi.


"Berarti nanti ada salah seorang yang memalsukan itu kita bisa laporkan ke Bareskrim, sehingga yang bersangkutan bisa dilakukan proses hukum karena ini termasuk perbuatan pidana atau tindak pidana. Atau Saudara bisa mencabut permohonan ini dan kemudian Saudara membuat permohonan baru. Tapi bagaimana, ini terserah Saudara saja," ucap Arief Hidayat, yang juga merupakan guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.


Akhirnya, pemohon mengaku bersalah dan mencabut gugatan tersebut.


"Dicabut saja dulu, Yang Mulia," ujar Karlianus Pousa.


Atas kesediaan pemohon, akhirnya MK membuat ketetapan permohonan tersebut dicabut. [Democrazy]

Penulis blog