HUKUM

Kata Pengamat Kasus Brigadir J Banyak Pelanggaran, Begini Penjelasan Terkait Hal Tersebut

DEMOCRAZY.ID
Juli 29, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kata Pengamat Kasus Brigadir J Banyak Pelanggaran, Begini Penjelasan Terkait Hal Tersebut

Kata Pengamat Kasus Brigadir J Banyak Pelanggaran, Begini Penjelasan Terkait Hal Tersebut

DEMOCRAZY.ID - Dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat 8 Juli 2022 lalu terus disorot publik.


Dugaan sementara, kematian Brigadir J disebabkan karena insiden baku tembak polisi tembak polisi dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.


Hal ini terjadi karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Meski begitu, dugaan tersebut dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.


Bambang Rukminto selaku pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyebut, ada sejumlah pelanggaran dari kepolisian dalam proses pengungkapan kematian Brigadir J.


Berdasarkan penjelasan Bambang, kepolisian melanggar sejumlah aturan dasar diantaranya terkait olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), terkait pelaksanaan prarekonstruksi, dan terkait penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.


Dilansir dari ANTARA, Bambang mengatakan “Itu beberapa peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar,” ucapnya.


Terkait olah TKP, Bambang menjelaskan kehebohan terkait insiden Brigadir J, berasal dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Polri sendiri.


Diawali tindakan pengambilan CCTV, olah TKP yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009, menunda pengumuman kepada public, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual.


Tersangka penembakan tidak dihadirkan dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik.


Menurutnya semua kejanggalan itu bermuara pada ketidakpercayaan kepada institusi Polri.


“Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik. Kedepan harapan nya bukan hanya penonaktifkan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya – upaya menutupi kasus ini hingga tiga hari baru diungkap ke publik,” ungkap Bambang.


Pelanggaran kemudian yaitu terkait pelaksanaan prarekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya dan di TKP rumah Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022


Bambang mengatakan sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205 tahun 2000 dalam BAB III angka 8.3 SK Kapolri 1205/2000 diatur oleh metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.


“Berdasarkan ketentuan di atas, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilaksanakan  penyidik dalam proses penyidikan,” katanya lagi.


Selain itu, ujar dia pula, rekonstruksi juga diatur dalam pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 secara lengkap menyatakan


Dalam hal menguji penyesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.


Kegiatan prarekonstruksi dilakukan Polda Metro Jaya pekan lalu menimbulkan pertanyaan siapa saksi dan tersangkanya.


“Dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205/2000 itu tidak ada istilah prarekonstruksi,” kata bambang.


Kemudian pelanggaran terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E selaku ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, menurut Bambang hal itu tidak sesuai dengan peraturan dasar kepolisian.


Dalam peraturan kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api (laras panjang), ditambah sangkur.


Menurut dia, pemberian rekomendasi penggunaan senjata api tentunya di sesuaikan dengan peran dan fungsi tugasnya.


Maka dari itu, peran Bharada E dipertanyakan sebagai apa, apakah petugas penjaga rumah dinas, sopir atau ajudan.


Jika tugasnya sebagai penjaga maka diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur atau sesuai ketentuan.


Berbeda jika personel itu bertugas sebagai sopir, akan dipertanyakan urgensi penggunaan senjata api melekat dengan jenis otomatis seperti Glock.


Bambang mengatakan “Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan perwira tinggi sekarang diubah cukup minimal level tamtama, dan apakah ajudan perlu membawa senjata api otomatis seperti Glock dan sebagainya,” kata Bambang menanyakan. [Democrazy]

Penulis blog