HUKUM

GAWAT! Refly Harun Cium Gelagat Upaya Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J Seperti Tragedi KM-50: Kasus Bisa Dihentikan!

DEMOCRAZY.ID
Juli 25, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
GAWAT! Refly Harun Cium Gelagat Upaya Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J Seperti Tragedi KM-50: Kasus Bisa Dihentikan!

GAWAT! Refly Harun Cium Gelagat Upaya Rekayasa Kasus Penembakan Brigadir J Seperti Tragedi KM-50: Kasus Bisa Dihentikan!

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mencium gelagat adanya permainan rekayasa terhadap tewasnya Brigadir J.


Ia menyebut ahli intelejen sudah menyampaikan mengenai adanya aroma rekayasa kasus Brigadir J yang awalnya pembunuhan menjadi pelecehan seksual. 


Pasalnya, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus penembakan Brigadir J tersebut.


“Tersangka atau calon tersangkanya sudah meninggal dunia, sehingga sesuai kitab UU Hukum Acara Pidana, kasus bisa dihentikan,” ungkapnya dilansir dari kanal YouTube Refly Harun


Refly Harun mendesak agar kasus kasus lain selain pelecehan tersebut tidak dihentikan, terutama soal kematian Brigadir J.


Selain itu, Refly Harun juga mengungkap kemiripan antara kasus penembakan Brigadir J dengan insiden pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.


Hal tersebut lantaran  peristiwa penembakan Laskar FPI, kasus pertama yang diangkat justru perlawanan mereka terhadap petugas dan kepemilikan senjata api.


“Kasus pembunuhannya di-delay lama, akhirnya bebas semua. Lalu, keenam Laskar FPI itu malah dijadikan tersangka dan dihentikan karena tersangka sudah meninggal dunia,” jelasnya. [Democrazy/poskota]

Penulis blog