AGAMA HUKUM ISLAMI

Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Bin Smith: Anda Akan Didakwa di Akhirat!

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
ISLAMI
Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Bin Smith: Anda Akan Didakwa di Akhirat!

Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Bin Smith: Anda Akan Didakwa di Akhirat!

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith memberikan respons keras usai jaksa menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.


Dengan nada tinggi, Bahar menyatakan bahwa tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu kelak akan dibalas di akhirat.


"Sekarang anda mendakwa saya, anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak di akhirat, anda akan didakwa di akhirat," tegas Bahar dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).


Meski menilai tuntutan jaksa tidak adil, namun Bahar menegaskan, dirinya tak mempersoalkan tuntutan tersebut. 


Bahkan, Bahar menyatakan ikhlas dan ridha jika dituntut hukuman mati sekalipun.


"Allah hakim paling adil. Saya dituntut lima tahun, jangan ada yang berkecil hati. Jangankan 5 tahun, walaupun saya dituntut sampai dituntut hukuman mati, bagi saya ikhlas, ridho," ucap Bahar.


Bahar pun meminta para pendukungnya tidak terpancing emosi atas tuntutan jaksa tersebut. 


Bahkan, Bahar meminta para pendukungnya meninggalkan ruangan sidang dengan tertib.


"Habis dari sini pulang ke rumah masing-masing, aman, tertib jangan ada yang rusuh. Biar saya yang hancur, biar saya yang binasa asalkan Indonesia tetap jaya," tandas Bahar.


Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith menilai bahwa tuntutan yang disampaikan JPU Kejati Jabar tak lepas dari intervensi pihak penguasa. 


Pasalnya, kata dia, tuntutan tersebut cukup berat dan bertolak belakang dengan fakta persidangan.


"Karena fakta-fakta persidangan tidak seperti itu. Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini," beber Ichwan.


"Akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli. Dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua dan saksi-saksi itu di adopsi semua sama jaksa, tapi jaksa tidak clear dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan yang berat," sambung dia.


Oleh karenanya, Ichwan meminta hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. 


Dia juga berjanji memberikan pembelaannya dalam sidang pledoi sekaligus membongkar fakta-fakta persidangan.


"Mohon majelis hakim tidak terpengaruh, apalagi yang disampaikan oleh jaksa ada putusan Habib Rizieq atau yang lainnya. Jadi hakim harus independen dan dia punya hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," tandas Ichwan.


Diketahui, JPU Kejati Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun. 


JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.


"Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," tegas JPU Kejati Jabar.


"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," lanjut JPU.


Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.


Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. [Democrazy]

Penulis blog