AGAMA HUKUM

Minta MK Sahkan Perkawinan Beda Agama, Ade Armando: Setiap Warga Berhak Menikahi Siapapun!

DEMOCRAZY.ID
Juni 23, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Minta MK Sahkan Perkawinan Beda Agama, Ade Armando: Setiap Warga Berhak Menikahi Siapapun!

Minta MK Sahkan Perkawinan Beda Agama, Ade Armando: Setiap Warga Berhak Menikahi Siapapun!

DEMOCRAZY.ID - Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU Perkawinan sehingga mengesahkan perkawinan beda agama. 


Perubahan UU Perkawinan diperlukan agar tidak ada lagi warga yang dipaksa mengubah agamanya demi bisa menikahi kekasihnya seperti praktik yang lazim terjadi di tengah masyarakat selama ini.


"PIS percaya setiap warga berhak untuk menikahi siapapun yang dicintainya tanpa harus mengorbankan agama yang diyakininya. Melangsungkan pernikahan dan memeluk agama seharusnya bukanlah dua hal yang saling meniadakan satu dengan yang lain. Karena itu, aturan yang mencederai hak-hak yang dijamin dalam konstitusi tersebut, harus ditinjau ulang,” kata Ade dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal YouTube Gerakan PIS, Kamis 23 Juni 2022.


Sebelumnya, seorang warga bernama E. Ramos Petege mengajukan permohonan judicial review sejumlah pasal dalam UU Perkawinan sejak Februari 2022. 


Warga asal Papua itu adalah pemeluk Katolik, sementara kekasih yang hendak dinikahinya beragama Islam. 


Perkawinannya itu dibatalkan karena UU Perkawinan tidak mengakomodasi perkawinan beda agama.


Ramos merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut. 


Dia merasa kehilangan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaan, mengingat jika ingin melakukan perkawinan beda agama akan ada paksaan bagi salah satunya untuk menundukkan keyakinan. 


Ramos juga merasa kehilangan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan dengan membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas.


“Mengapa kita tidak mau berempati bahwa bukan hal yang mudah bagi salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama untuk menundukkan diri terhadap agama pasangannya? Bukankah keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan harus berangkat dari kesadaran diri yang mendalam dan secara sukarela, bukan paksaan eksternal?” ujar Ade.


Bagi mereka yang mengangap pernikahan beda agama dilarang sesuai keyakinannya, mereka dapat memilih untuk tidak menikah beda agama. 


Sebaliknya, bila ada yang menganggap pernikahan beda agama sah menurut keyakinannya, sepantasnya mereka dapat melaksanakan pernikahannya.


Dengan solusi itu, perkawinan dan pencatatan perkawinan berbeda agama tetap dianggap sah di mata hukum, tanpa dibedakan dengan pasangan perkawinan seiman.


Dengan begitu, UU Perkawinan menjadi UU yang dapat melindungi dan menjamin hak konstitusional dan hak asasi semua warga negara.


PIS berharap para Hakim MK yang terhormat mau mempertimbangkan gejala-gejala sosial yang terjadi di tengah masyarakat bagi perbaikan UU Perkawinan.


"Pernikahan adalah hak asasi dan merupakan perintah dari Allah SWT. Karenanya, pelaksanaannya tidak boleh dilarang oleh siapa pun," tutup Ade. [Democrazy/poskota]

Penulis blog