AGAMA HUKUM

Marah! Waketum MUI Minta Penjual Rendang Babi Diseret ke Pengadilan: Jelas Menyakiti Hati Orang Minang!

DEMOCRAZY.ID
Juni 12, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Marah! Waketum MUI Minta Penjual Rendang Babi Diseret ke Pengadilan: Jelas Menyakiti Hati Orang Minang!




DEMOCRAZY.ID - Baru-baru ini beredar informasi tentang penjual masakan Padang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang menyajikan menu rendang babi dan masakan khas Padang non halal lainnya. Hal tersebut sontak membuat gaduh jagad maya.


Sejumlah masyarakat Minang pun tidak terima, salah satunya ialah Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.


Sebagai salah seorang keturunan Minang, Anwar merasa sangat tersinggung dengan hadirnya nasi Padang berbahan dasar babi.


Menurutnya, pemilik restoran ini telah merendahkan adat dan ajaran agama yang dihormati oleh orang Minang atau Padang.


"Sebagai bagian dari warga masyarakat Minang saya benar-benar tersinggung karena seperti diketahui orang Minang atau Padang itu punya falsafah di mana adat bersendi syara' dan Syara' bersendi kitabullah," terang Anwar Abbas, Jumat 10 Juni 2022.


"Oleh karena itu praktek yang dilakukan oleh si pengusaha restoran tersebut jelas-jelas telah mengangkangi dan merendahkan adat dan ajaran agama yang dihormati oleh orang Minang atau Padang," sambungnya.


Kemudian, dia pun meminta kepada pihak kepolisan agar segera mengusut tuntas perkara pelecehan agama ini.


"Untuk itu saya meminta pihak kepolisian agar turun dan menyelesaikan persoalan ini secepatnya serta menyeret yang bersangkutan ke Pengadilan," ucap Anwar.


Sebab, kata Anwar, yang bersangkutan telah melakukan praktek tidak terpuji berupa pelecehan terhadap ajaran agama dan budaya dari orang Minang itu sendiri.


"Itu jelas-jelas telah menyakiti hati kami sebagai orang Minang atau Padang yang menghormati adat dan ajaran agamanya," pungkasnya.  


Menurut informasi yang diterima, restoran yang menyediakan aneka menu makanan khas Padang berbahan dasar babi itu berlokasi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.


Sebagai informasi, restoran yang menjual aneka masakan berbahan dasar babi itu bernama Babiambo di Kelapa Gading Timur.


Pemilik Babiambo mempromosikan melalui platform daring pesan antar dan terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi rames Babiambo dan menu-menu lainnya. [Democrazy/poskota]

Penulis blog