HUKUM KRIMINAL

Duit Setengah Triliun di Bank Jateng Raib Digondol Koruptor, Ganjar Bungkam!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Duit Setengah Triliun di Bank Jateng Raib Digondol Koruptor, Ganjar Bungkam!

Duit Setengah Triliun di Bank Jateng Raib Digondol Koruptor, Ganjar Bungkam!



DEMOCRAZY.ID - Septian Ari Prayudhanto, atau akrab disapa Yuda, adalah seorang pekerja sosial di daerah Blora, Jawa Tengah. 


Ia sangat peduli dengan isu-isu kemasyarakatan. Pada awal 2018 ia mendapatkan informasi ada perusahaan properti di Blora, yang bernama PT. Gading Mas Group. 


Perusahaan pengembang tersebut memberikan cash back yang begitu tinggi kepada konsumen yang ingin membeli rumah disana. Jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah. Nalarnya menangkap ada sesuatu yang tidak beres.


Ia lantas menemui seorang konsumen yang berinisial S. Kepada Yuda, S mengaku mengambil rumah di PT Gading Mas Group, dengan tipe 45, tanpa uang muka, namun mendapatkan cash back dari perumahan tersebut. 


Menurut S, jumlah cash back yang ia terima jumlahnya fantastis, yakni sebesar Rp58 juta yang diangsur tiga kali.


“Kita mau membeli rumah kok malah diberi uang puluhan juta rupiah? Itu tidak masuk akal,” ujar Yuda.


Kecurigaannya bertambah ketika ia mengetahui kalau S tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tidak tetap. 


Dengan kondisi seperti itu S diharuskan membayar angsuran rumah sebesar Rp5,2 juta setiap bulannya selama 20 tahun.


Bagi Yuda, ini menunjukkan ada yang tidak beres dengan pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) di perumahan tersebut. 


Ia lantas bertemu dengan sejumlah konsumen lainnya, dan mendapati cerita yang sama seperti S. 


Bahkan jumlah cash back yang diterima konsumen bervariasi, mulai Rp40 hingga Rp100 juta.


Yudha khawatir, pemberian kredit yang terkesan asal-asalan ini akan menimbulkan kredit macet dari para konsumen yang telah mengambil rumah. 


Dan benar saja, S yang memiliki riwayat pekerjaan dan penghasilan yang tidak tetap, kesulitan untuk membayar dan akhirnya kehilangan rumah impiannya.


Terkait hal tersebut, pengamat perbankan dari Lembaga Kajian Ekonomi INDEF, Eko Listyanto mengatakan, proses pengajuan KPR pada bank harus melewati proses yang panjang dan ketat. 


Ada sejumlah tahapan, mulai dari wawancara, survey hingga pada akhirnya KPR tersebut disetujui atau tidak.


“Survei tidak hanya dilakukan kepada nasabah yang bersangkutan, tapi juga kepada orang-orang yang kenal dengan nasabah tersebut, untuk memastikan nasabah ini layak mendapatkan kredit atau tidak,” jelas Eko.


Sepak Terjang Ubaidillah Rouf


Belakangan diketahui, dalam hal pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) PT. Gading Mas Group bekerjasama dengan Bank Jateng Cabang Blora. 


Bank Jateng adalah sebuah BUMD yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 


Yuda kemudian juga mengetahui kalau PT. Gading Mas Group adalah milik seorang ASN golongan III/D di Pemkab Blora yang bernama Ubaidillah Rouf.


“Ia seorang ASN yang juga pengusaha properti di Blora,” jelas Yuda.


Menurut Yuda, Ubaidillah memiliki banyak usaha property yang telah dimulai sejak 2016. 


Ia menambahkan, kini perumahan milik Ubaidillah sedikitnya sudah ada di 11 lokasi, semua berada di bawah PT. Gading Mas Group. 


Berdasarkan analisa Yuda, ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran KPR dari Bank Jateng kepada PT. 


Gading Mas Group milik Ubaidillah. Ia menduga ada permainan antara analis kredit Bank Jateng dengan perusahaan property milik Ubaidillah dalam hal menaksir nilai kredit.


Tanah dan bangunan yang sebenarnya hanya layak diberi pinjaman sebesar Rp150 juta, namun karena ada kongkalikong, maka bank mengucurkan dana sebesar Rp450 juta. Ada kelebihan Rp300 juta yang seharusnya tidak keluar dari Bank Jateng.


“Mereka pikir ini tidak bisa jadi perkara pidana, karena kan ini sudah jadi tanggungan para pemohon kredit rumah,” kata Yuda.


Ia juga memastikan bank mencairkan kredit 100 persen dari nilai pengajuan pinjaman. Jadi jika yang dimohonkan sebesar Rp450 juta, maka yang keluar juga sebesar itu.


Menurut Yuda, ini menyalahi aturan perbankan, di mana bank memiliki batas memberikan batas maksimal pinjaman dari nilai harga tanah dan rumah yang dimohonkan.


Mengenai batas maksimal pemberian pinjaman atau kredit dari bank, pengamat perbankan dari Lembaga Kajian Ekonomi INDEF, Eko Listyanto membenarkan, kalau ada peraturan dari Bank Indonesia yang mengatur hal tersebut. Istilahnya adalah Loan To Value (LTV).


Menurut Eko, dalam pemberian kredit, baik itu KPR atau kredit pemilikan kendaraan bermotor, Bank Indonesia telah menetapkan batas maksimal untuk menaksir berapa besar nilai pinjaman yang bisa diberikan. Dan untuk KPR, batas maksimal yang bisa diberikan bank adalah 80 persen.


Jadi, menurut Eko, jika ada bank yang memberikan KPR dengan LTV 100 persen, maka bisa dipastikan proses pencairan kredit tersebut bermasalah. 


Dan masalah tersebut sifatnya individual. Eko menjelaskan, penyimpangan tersebut bisa terjadi tergantung niat dari masing-masing orang di dalam bank tersebut.


“Ini bisa dijadikan deteksi awal jika di kemudian hari ada kredit yang bermasalah,” jelas Eko.


Karena aturan mengenai LTV tidak diindahkan oleh Bank Jateng, maka PT. Gading Mas Group menerima kredit lebih besar dari jumlah yang seharusnya diterima. 


Menurut Yuda, ini yang akhirnya melatari adanya iming-iming cash back hingga puluhan juta rupiah, bagi konsumen yang hendak mengambil rumah.


Menurut hitungan Yuda, jika yang cair adalah Rp450 juta, sementara cash back yang diberikan ke konsumen sebesar Rp100 juta, maka sisa Rp350 juta tersebut yang diduga menjadi bancakan. 


Dan ketika terjadi kredit macet dalam pembayaran KPR, maka, menurut Yuda, PT. Gading Mas Group dapat dengan mudah lepas tangan, karena hal tersebut sudah merupakan tanggungan dari para pembeli rumah. Tak heran, konsumen seperti S yang gagal bayar, pada akhirnya harus kehilangan rumahnya.


“Benar dugaan saya, ini perampokan bank di siang hari,” cetus Yuda.


Dan menurut catatan Yuda, total uang dari Bank Jateng yang mengalir ke PT. Gading Mas Group sudah mencapai Rp39 miliar.


Upaya Pelaporan ke Penegak Hukum


Ketika semua permasalahan ini semakin benderang, Yuda berniat melaporkannya ke aparat penegak hukum. 


Namun sebelum itu, ia berdiskusi terlebih dahulu dengan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Berdasarkan hasil temuan Yuda, Boyamin menyatakan kasus ini telah memenuhi segala unsur korupsi.


“Saya menilainya ini adalah kasus korupsi yang sempurna,” kata Boyamin.


Dukungan dari MAKI semakin membuat Yuda yakin untuk membawa kasus dugaan korupsi ini ke ranah hukum. 


Lantas pada 4 Februari 2020, Yuda dengan didampingi oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, melaporkan dugaan korupsi di Bank Jateng cabang Blora ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.


Saat itu ia melaporkan Ubaidillah Rouf dan Kepala BPD Jateng cabang Blora periode 2017-2019 bernama Rudatin Pamungkas, sebagai pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kucuran kredit dari Bank Jateng yang tidak sesuai dengan penggunaannya.


Namun laporan Yuda dan MAKI tentang dugaan korupsi di Bank Jateng sempat mandek di Kejati Jawa Tengah, hingga akhirnya kasus ini ditangani Mabes Polri pada akhir 2020.


Di tangan Mabes Polri, kasus ini berkembang. Dugaan korupsinya tak hanya terjadi di Bank Jateng cabang Blora, melainkan juga di Bank Jateng cabang Jakarta.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam perkara ini, penyidik telah menjerat tiga tersangka, yakni mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora periode 2017-2019 bernama Rudatin Pamungkas, ASN di Pemkab Blora bernama Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Blora Teguh Kristiono.


Menurut Ramadhan, modus yang digunakan adalah pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan internal perbankan.


“Total kerugian negara dari tindak pidana pengajuan kredit Bank Jateng cabang Blora sekitar Rp115 Miliar sedangkan uang yang sudah disita sebesar Rp4 Miliar beserta aset-aset lainnya,” kata Ramadhan.


Sementara kasus dugaan korupsi di Bank Jateng cabang Jakarta terjadi pada periode 2017 hingga 2019. 


Modusnya hampir mirip, yakni pemberian kredit project yang menyalahgunakan kewenangan di Bank Jateng Cabang Jakarta.


Kejahatan itu diduga dilakukan mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani dan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi. 


Menurut Ramadhan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kerugian negara sebesar Rp307 Miliiar dengan jumlah uang yang telah disita sebesar Rp10,8 Miliiar beserta aset lainnya.


Temuan kepolisian tersebut senada dengan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap Bank Jateng pada 2019. 


Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam kurun waktu tersebut, PPATK menemukan adanya indikasi oknum di Bank Jateng yang menyalahi kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.


Menurut Ivan, analisis tersebut dilakukan atas permintaan dari kepolisian dan juga hasi inisiatif PPATK.


“Ada transaksi mencurigakan, jadi ada dugaan oknum tertentu (di Bank Jateng) memanfaatkan kewenangannya itu untuk melakukan transaksi dan mengambil uang,” ujar Ivan.


Namun pertanyaannya kini, bagaimana dengan pengawasan di internal Bank Jateng? 


Mengapa uang ratusan miliar tersebut dapat keluar dengan mudah? Bagaimana pula dengan peran dewan komisaris sebagai pengawas?


Terkait rentetan pertanyaan tersebut, pihak kepolisian belum bisa memberikan jawaban yang pasti. 


Namun, menurut pengamat perbankan dari Lembaga Kajian Ekonomi INDEF, Eko Listyanto, setiap pengeluaran keuangan yang dilakukan perbankan, apalagi dalam nominal yang sangat besar seperti kasus Bank Jateng, seharusnya diketahui oleh Dewan Komisaris. [Democrazy/law-justice]

Penulis blog