HUKUM

Deretan Investasi Yusuf Mansur Yang Berujung Gugatan, Batu Bara hingga Properti

DEMOCRAZY.ID
Juni 22, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Deretan Investasi Yusuf Mansur Yang Berujung Gugatan, Batu Bara hingga Properti

Deretan Investasi Yusuf Mansur Yang Berujung Gugatan, Batu Bara hingga Properti

DEMOCRAZY.ID - Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur kembali mencuat setelah kediamannya digeruduk oleh puluhan orang, Senin (20/6). 


Aksi tersebut diketahui, berkaitan dengan dugaan penipuan kasus investasi batu bara yang melibatkan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata.


Kasus tersebut sebetulnya sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. 


Yusuf dilaporkan lantaran diduga melakukan wanprestasi oleh Zaini Mustofa pada 11 Januari 2022.


Nilai gugatan tersebut senilai Rp 98,61 triliun yang merupakan kerugian materil modal ditambah keuntungan seluruhnya dalam investasi yang ditawarkan Yusuf.


Adapun saat ini proses persidangan masih dalam tahap pemanggilan kepada Yusuf Mansur.


Tertera dalam situs resmi PN Jaksel, pihak Yusuf Mansur tidak pernah hadir dalam sidang tersebut, meski sudah dalam pemanggilan sebanyak 6 kali.


Tak hanya terkait batu bara, Yusuf Mansur juga kerap mengajak orang untuk melakukan investasi ke berbagai sektor dan tak berjalan mulus karena berujung gugatan ke pengadilan.


Berikut adalah investasi-investasi Yusuf yang berakhir gugatan:


Investasi Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umrah


Sebanyak 12 orang menggugat Yusuf Mansur karena dianggap ingkar janji (wanprestasi) dan diminta membayar ganti rugi sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umrah sebesar Rp 174 juta.


Selain itu, Yusuf Mansur dituntut membayar bagi hasil yang dijanjikan sebesar Rp 111,35 juta. 


Total nilai ganti rugi yang dituntut sebesar Rp 285,36 juta. 


Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 10 Desember 2021.


Investasi Program Tabung Tanah


Sri Sukarsi dan Marsiti menggugat Yusuf Mansur dengan dianggap telah melakukan  perbuatan melawan hukum di PN Tangerang pada 15 Desember 2022. 


Keduanya menilai, Yusuf telah mengumpulkan dana yang tidak sah dalam proyek program tabung tanah dan diminta membayar ganti rugi Rp 337,96 juta.


Tak hanya itu, Yusuf Mansur harus kembali menghadapi gugatan kembali di PN Tangerang dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang juga terkait program tabung tanah. Yusuf digugat senilai Rp 560 juta. [Democrazy/kumparan]

Penulis blog