HUKUM

Belum Dibayar, Ini Kisah Korban Salah Tangkap Menang vs Negara Rp 199 M

DEMOCRAZY.ID
Juni 07, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Belum Dibayar, Ini Kisah Korban Salah Tangkap Menang vs Negara Rp 199 M

Belum Dibayar, Ini Kisah Korban Salah Tangkap Menang vs Negara Rp 199 M

DEMOCRAZY.ID - Kuto Nasution divonis bebas pada 1962 silam. Belasan tahun kemudian, ahli warisnya menggugat pemerintah dan menang Rp 199 miliar. 


Namun hingga kini, gemerincing rupiah belum didengar ahli warisnya.


Sebagaimana dirangkum detikcom dari berkas putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/6/2022), kasus itu bermula saat ada kebijakan penggalakan ekspor pada 1950. Tujuannya untuk meningkatkan devisa negara. 


Salah satu perusahaan yang mendapatkan fasilitas kebijakan itu adalah perusahan perdagangan karet, CV Wangidjaya Trading Co. Duduk sebagai dirut CV Wangidjaya Trading Co adalah Kuto Nasution.


Kurun 1958, CV Wangidjaya Trading Co melakukan ekspor karet senilai GBP 11 juta. 


Ekspor ini ke Inggris, Norwegia, Hong Kong, Belanda dan Singapura sebagai negara transit.


Setahun setelahnya, Kementerian Keuangan (kala itu bernama Lembaga Pembayaran Alat-alat Luar Negeri), menangkap Kuto Nasution. 


Kemenkeu kemudian menagih piutang CV Wangidjaya Trading Co ke perusahaan di Singapura. 


Tetapi pihak importir menolak karena perjanjian jual beli dengan CV Wangidjaya Trading Co.


Tiga tahun setelahnya atau pada 1962, Pengadilan Ekonomi Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada Kuto Nasution.


"Membebaskan terdakwa dari apa yang dituduhkan dan dituntutkan terhadap dirinyai. Menetapkan/memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Djakarta up. Djaksa Ekonomi Anas Jakoeb SH, mengembalikan keseluruhan barang-barang yang bergerak dan tidak bergerak serta uang- uang seperti dalam keadaan semula kepada Terdakwa atau pun kepada yang berhak"


Meski akhirnya divonis bebas, tapi Kuto Nasution mengalami kerugian materil yaitu tagihan perdagangan karet menjadi amblas. 


Terhitung sedikitnya GBP 2,5 juta. Hingga Kuto Nasution meninggal dunia, ganti rugi itu tidak kunjung diterimanya dari negara.


Pada 2014, ahli waris Kuto Nasution mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemerintah lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 


Singkat cerita, gugatan itu dikabulkan. Pada 14 Desember 2014, PN Jakpus menghukum Kemenkeu membayar Rp 748 miliar.


Putusan ini dikuatkan di tingkat banding. Di lavel kasasi, Mahkamah Agung (MA) menurunkan nilai ganti rugi yang dijatuhkan.


"Menyatakan Tergugat (Kemenkeu-red) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 199.821.818.945," putus majelis kasasi yang diketuai Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota Yakup Ginting dan Panji Widagdo.


Pada 2019, putusan kasasi itu kemudian dikuatkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK). 


Mengantongi putusan itu, ternyata ahli waris Kuto Nasution masih belum bisa mendapatkan pengembalian Rp 199 miliar dari negara.


Malah pada Januari 2022, Kementerian Keuangan kembali mengajukan PK yang kedua. 


Berdasarkan website MA, PK kedua ini telah teregister dengan nomor perkara 23 PK/PDT/2022. 


Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha, dan anggota Sudrajad Dimyati dan Syamsul Ma'arif. Perkara PK kedua itu belum diputus majelis. [Democrazy/detik]

Penulis blog