HUKUM

Soroti Sidang Perdana Kasus Jin Buang Anak, Rocky Gerung: Dakwaan Edy Mulyadi Layak Masuk MURI!

DEMOCRAZY.ID
Mei 10, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Soroti Sidang Perdana Kasus Jin Buang Anak, Rocky Gerung: Dakwaan Edy Mulyadi Layak Masuk MURI!

Soroti Sidang Perdana Kasus Jin Buang Anak, Rocky Gerung: Dakwaan Edy Mulyadi Layak Masuk MURI!

DEMOCRAZY.ID - Edy Mulyadi menjalani sidang perdana atas dakwaan kasus jin buang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 Mei 2022.


Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoax pada 31 Januari 2022.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edi Mulyadi lantas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.


Dilansir dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Selasa, 10 Mei 2022, jurnalis senior Hersubeno Arief mengatakan bahwa dakwaan Edi Mulyadi sangat tebal dan layak masuk Museum Rekor Indonesia (MURI) atau sekarang bernama Museum Rekor Dunia Indonesia (MURDI).


"Kemarin saya sudah ketemu dengan tim lawyernya, ini saya kira layak di museum rekor Indonesia karena dakwaannya sangat tebal, kalau dengan lampiran-lampiran bisa sampai 900 halaman sekian," ungkap Hersubeno.


Setelah pernyataan tersebut, sambil bergurau dengan Hersubeno Arif, Rocky Gerung juga memberi tanggapan mengenai kasus tersebut.


"Ini artinya kasus berat, padahal sebetulnya problemnya ringan, Edi Mulyadi hanya mengucap kritik terhadap IKN intinya itu konteksnya, dan harusnya yang dipersoalkan kritiknya bermutu atau nggak," timpal Rocky.


"Tapi dipersoalkan di bagian yang bukan intinya, yaitu dia mengucapkan tempat jin buang anak, yaitu tempat jin buang anak di dalam konteks mengkritik IKN, bukan mengolok-olok orang yang adalah jin atau segala macam," bebernya.


"Jadi bagian ini yang saya kira mesti diringkas itu 1.000 halaman itu zonk isinya kosong, karena itu adalah bagian yang dibikin sebagai lampiran aja dakwaan itu," tambah Rocky.


Menurut Rocky dakwaan hanya satu pasal saja, ia membeberkan bahwa point nya terlalu muter-muter.


"Poin kita muter-muter buat nyeret seseorang, itukan artinya merusak lingkungan bayangin 1.000 halaman itu berapa hektare pohon untuk membuat kertas itu," kata Rocky.


"Jadi konsekuensi dari kasus Edi Mulyadi kita olok-olok juga kuasaan akhirnya karna memaksakan dakwaan dengan menebang pohon untuk mencetak kertas 1.000 halaman, kira-kira begitu," tambahnya lagi. [Democrazy/hops]

Penulis blog