HUKUM KRIMINAL

Soroti Kasus Wadas, Greenpeace: Potret Paling Nyata 'Kekerasan Negara' Setelah 24 Tahun Reformasi!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Soroti Kasus Wadas, Greenpeace: Potret Paling Nyata 'Kekerasan Negara' Setelah 24 Tahun Reformasi!

Soroti Kasus Wadas, Greenpeace: Potret Paling Nyata 'Kekerasan Negara' Setelah 24 Tahun Reformasi!

DEMOCRAZY.ID - Aktivis Greenpeace Indonesia Khalisa Khalid menilai penanganan terhadap lingkungan dan sumber daya alam di bawah kendali pemerintahan Presiden Jokowi-Wapres Maruf Amin malah mengalami degradasi setelah reformasi yang kini sudah berusia 24 tahun. 


"Kami nilainya dalam konteks reformasi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam, itu mengalami kemunduran," ujar Khalisa dalam diskusi publik 24 Tahun Reformasi-Arah Demokrasi Indonesia Kini secara virtual, Jumat (20/5/2022).


Ia pun mengungkapkan indikator kemunduran dalam konteks demokrasi dan reformasi di bidang lingkungan yakni terkait instrumen perlindungan lingkungan. 


Menurutnya, instrumen perlindungan lingkungan yang ada dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 "dipreteli" habis-habisan.


Yakni kata Khalisa mereduksi instrumen lingkungan, termasuk di dalamnya adalah bagaimana hak-hak politik rakyat.


"Jadi instrumen perlindungannya benar-benar direduksi gitu, dan bahkan Prof Emil juga sudah menyebut kita ini balik lagi puluhan tahun ke belakang itu, bahkan lebih buruk dari undang-undang sebelumnya ya undang-undang 23 tahun '97. Yang artinya 20 tahun, 24 tahun kurang lebih kita mundur ke belakangnya, bahkan kalau mengacu pada undang-undang sebelumnya di tahun 80-an, kemundurannya lebih jauh lagi gitu," ucap dia.


Ia menyebut, dalam konteks pembangunan dan dalam proses pembangunan, upaya perlindungan terhadap lingkungan dan ruang hidupnya juga benar-benar direduksi atau partisipasi demografisnya dihilangkan.


"Kalau kita bicara soal demokrasi hak politik dalam ranah yang lebih kecil turunannya bukan hanya di politik electoral, tapi juga dalam proses-proses kebijakan pembangunan, di sana itu hak-hak politik rakyat itu atau demokrasi partisipasi rakyat itu dihilangkan," papar dia


Hal tersebut juga terjadi ketika UU Omnibuslaw Cipta Kerja disahkan.


"Jadi satu hal yang menurut kita bagus dihancurkan hanya dalam waktu berapa lama enggak lama ya dihancurkan dalam waktu yang sangat singkat, oleh kekuasaan gitu, karena dia ada di pemerintah dan dia ada di parlemen gitu," ungkap Khalisa.


Sehingga ia menyebut hal tersebut merupakan sebuah kemunduran reformasi.


"Sebenarnya itu tadi kita sebut sebagai satu kemunduran, karena dia benar-benar memang mengajak kita balik kepada rezim yang tadi, yang memangkas demokrasi partisipatoris yang sudah diakui dalam undang-undang sebelumnya," tuturnya.


Lebih lanjut, kemunduran reformasi juga terlihat nyata dalam kasus pengukuran di tanah Desa Wadas yang akan dijadikan lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo.


Saat kejadian, aparat kepolisian melakukan terhadap warga Desa Wadas Purworejo pada tanggal 8 dan 9 Februari 2022 lalu. 


Karena itu kata Khalisa, setelah 24 tahun reformasi, negara tetap menggunakan pendekatan kekrasan dalam pembangunan.


"Nah kita lihat apa yang terjadi di Wadas potret yang paling nyata bagaimana setelah 24 tahun reformasi negara tetap menggunakan pendekatan kekerasan dalam pembangunan," kata dia.


"Jadi wataknya enggak ada yang berubah, jadi watak yang kita lihat pada rezim Orde Baru ini juga sampai rezim Orde Paling Baru, saat ini praktiknya penuh dengan kekerasan, atau watak yang tetap militeristik dalam pengelolaan sumber daya alam." [Democrazy/suara]

Penulis blog