HUKUM POLITIK

Polemik TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah, Mahfud MD: Itu Dibenarkan!

DEMOCRAZY.ID
Mei 25, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Polemik TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah, Mahfud MD: Itu Dibenarkan!

Polemik TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah, Mahfud MD: Itu Dibenarkan!

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penetapan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat (pj) kepala daerah dibenarkan secara hukum.


"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah, maupun vonis MK, itu dibenarkan," kata Mahfud melalui keterangan resminya, Rabu (25/5/2022).


Mahfud mengungkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian/lembaga. 


"Misalnya, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan sebagainya itu boleh TNI bekerja di sana," ucap Mahfud. 


Hal itu juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 


Mahfud mengatakan, pada Pasal 20 disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.


"Kemudian, ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," ucap Mahfud.


Lalu, pada vonis MK menyebutkan dua hal. Pertama, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.


"Lalu kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15, yang banyak dipersoalkan orang itu 2022, Nomor 15 Tahun 2022 itu coba dibaca putusannya dengan jernih," kata Mahfud. [Democrazy/oke]

Penulis blog