AGAMA HUKUM

Kampanye LGBT Bisa Dijerat Hukum, Begini Penjelasan Komisi Hukum dan HAM MUI

DEMOCRAZY.ID
Mei 16, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Kampanye LGBT Bisa Dijerat Hukum, Begini Penjelasan Komisi Hukum dan HAM MUI

Kampanye LGBT Bisa Dijerat Hukum, Begini Penjelasan Komisi Hukum dan HAM MUI

DEMOCRAZY.ID - Kasus Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender (LGBT) bukan kasus baru di Indonesia. 


Kasus LGBT sudah ada sejak lama, dan menjadi ramai dibicarakan di media sosial  sejak munculnya podcast Dedy Corbuzier.


Podcast tersebut bertema kehidupan sepasang gay yang tinggal di Jerman.


Menanggapi merebaknya isu LGBT di Indonesia, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Manager Nasution mengatakan bahwa perilaku ini secara jelas melanggar Undang-Undang (UU) dan juga ideologi bangsa. 


Manager menilai perilaku LGBT bertentangan dengan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.


“Menurut Pancasila, konstitusi dan Undang Undang perkawinan, bahwa perkawinan yang sah di Indonesia itu adalah perkawinan yang dilakukan oleh sepasang suami istri antara laki – laki dan perempuan," ujar Manager dikutip dari mui.go.id, pada Senin 16 Mei 2022.


Komisi Hukum dan HAM MUI mengungkapkan  bahwa LGBT yakni perkawinan sesama jenis tidak sesuai dengan ideologi bangsa.


"Oleh karena itu, perkawinan sesama jenis tidak sesuai dengan Pancasila, konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.


Di Indonesia, beberapa organisasi kaum LGBT telah melakukan gerakan agar mendapatkan pengakuan hak. 


Manager  menyampaikan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) yang dianut dalam Pancasila dirumuskan sebagai HAM yang tidak boleh bertentangan dengan agama.


Berdasarkan HAM dalam dunia internasional yang disepakati pada 10 Desember 1948, atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dijelaskan bahwa sebuah perkawinan dilakukan oleh laki – laki dan perempuan.


Dengan demikian, kata Manager, di dalam DUHAM tersebut tidak ada dasar yang memperbolehkan melakukan perkawinan sejenis dengan alasan apapun.


Menurut Manager, pelaku LGBT yang dengan sengaja melakukan kampanye di ruang publik dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.


"Mulai dari UU perkawinan, UU ITE hingga UU pornografi ada sanksi bagi pelaku yang sengaja melakukan kampanye LGBT di ruang publik," terangnya.


Menurut Manager, MUI mendorong agar aturan mengenai LGBT masuk ke dalam Rancangan KUHP kita yang baru. 


"Saya berharap para pembuat UU memikirkan agar pengaturan norma ini masuk dalam Rancangan KUHP dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera disahkan,” ungkapnya.


Sejalan dengan hal itu,  Manager Nasution juga berharap pemerintah dapat memberikan perhatian khusus kepada korban LGBT, serta masyarakat yang terpapar dengan prilaku LGBT.


“Negara harus hadir untuk memberikan pemulihan baik secara psikologis maupun secara kesehatan. Negara harus menyiapkan dokter, psikolog, bahkan menyiapkan psikiater untuk memberikan pemulihan kepada mereka yang terpapar,” ujarnya.


Manager mengingatkan pemerintah tentang hak warga negara. 


Manager Nasution juga mengungkapkan bahwa seluruh warga negara termasuk pelaku LGBT mempunyai hak yang sama, yakni memiliki hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan keselamatan.


Akan tetapi pelaku LGBT tidak dapat menuntut legalitas.


“Sebagai warga negara, negara harus hadir memenuhi hak mereka dalam kesehatan, pekerjaan, pendidikan, dan keselamatan. Tapi, kalau mereka menuntut legalisasi perkawinan sejenis, itu melampaui keadaban kendonesiaan kita sebagai bangsa,” terangnya. [Democrazy/tangsel]

Penulis blog