POLITIK

Jika Jokowi Meninggal Dunia & Utang Negara Belum Lunas, Eks Penasehat KPK: Jenazahnya Akan Ditolak Bumi!

DEMOCRAZY.ID
Mei 08, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Jika Jokowi Meninggal Dunia & Utang Negara Belum Lunas, Eks Penasehat KPK: Jenazahnya Akan Ditolak Bumi!

Jika Jokowi Meninggal Dunia & Utang Negara Belum Lunas, Eks Penasehat KPK: Jenazahnya Akan Ditolak Bumi!

DEMOCRAZY.ID - Jenazah Joko Widodo (Jokowi) akan ditolak bumi jika mantan Wali Kota Solo itu meninggal dan belum melunasi utang negara. 


“Jika pak Jokowi meninggal dunia sebelum melunasi utang-utang tersebut, jenazahnya akan ditolak bumi,” kata Penasehat KPK Abdullah Hehamahua dalam artikel berjudul “Pak Jokowi, Berhentilah Berutang” Nabi Muhammad SAW mengatakan: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR Ibnu Majah)


Di kesempatan lain, beliau mengatakan: “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya (HR Tirmidzi). Bahkan, beliau bersabda, “Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR Ibnu Majah)


Jika pak Jokowi pikir, biar presiden baru yang melunasi utangnya, maka panjenengan meninggal sebagai Pencuri. 


“Kalau pun meninggal tertembus peluru tentara China karena pak Jokowi tidak mau jadi bonekanya, panjenengan tetap meninggal sebagai pencuri. Sebab Rasulullah SAW bersabda, “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali karena utang.” (HR Muslim),” ungkap Abdullah. 


Kata Abdullah, Islam tidak membenarkan berutang untuk membangun infrastruktur, khususnya jalan tol, jembatan dan bandara baru, serta kereta api cepat. Apalagi, pindah ibu kota negara. 


“Islam membenarkan utang untuk keperluan yang sangat mendesak, seperti mengatasi kelaparan dan penyakit,” tegasnya.


Ia mengatakan utang Jokowi telah melanggar pasal 29 UUD 45. Jadi, segeralah bertobat. 


Bertobat dengan cara, segera lunasi utang-utang tersebut dan tidak lagi menambah pinjaman baru. 


“Bertobat juga bisa dalam bentuk pengakuan bahwa, pajenengan sudah tidak mampu memikul amanah yang ada. Konsekwensinya, pak Jokowi harus mengembalikan kekuasaan ke rakyat secara damai,” pungkasnya. [Democrazy/SuaraNasional]

Penulis blog