HUKUM POLITIK

Demo 21 Mei, Pimpinan Komisi III DPR Wanti-wanti: Jangan Ada Niat Pemakzulan Jokowi!

DEMOCRAZY.ID
Mei 19, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Demo 21 Mei, Pimpinan Komisi III DPR Wanti-wanti: Jangan Ada Niat Pemakzulan Jokowi!

Demo 21 Mei, Pimpinan Komisi III DPR Wanti-wanti: Jangan Ada Niat Pemakzulan Jokowi!

DEMOCRAZY.ID - Seluruh elemen masyarakat yang akan ikut demo 21 Mei diwanti-wanti agar tidak mengangkat isu pemakzulan terhadap pemerintahan Jokowi.


Aksi demo 21 Mei itu digelar secara besar-besaran untuk memperingati Hari Reformasi dalam penggulingan rezim Soeharto pada 1998 silam.


Disebutkan, aksi 21 Mei itu akan dilakukan unsur buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.


Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Rabu (19/5/2022) malam.


Ahmad Sahroni menegaskan, bahwa unjuk rasa tersebut jurstu harus tepat sasaran dan membangun.


“Bukan yang niatnya perebutan kekuasaan atau menyerang lawan politik,” tegas dia.


Politikus Partai Nasdem itu juga mengingatkan, unjuk rasa merupakan salah satu amanat reformasi yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945.


Dengan demikian, aksi demonstrasi menjadi semakin terbuka dalam dunia demokrasi.


Akan tetapi, sosok berjuluk Sultan Tanjung Priok itu mengingatkan seluruh elemen yang melakukan ikut demo 21 Mei agar menyampaikan aspirasinya dengan tepat dan tidak mengarah pada perebutan kekuasaan.


Dalam aksi demo 21 Mei itu, sambungya, pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat mengkritik kinerja pemerintah dan DPR.


Namun, lagi-lagi Ahmad Sahroni mewanti-wanti, jangan sampai masyarakat malah mudah terprovokasi kelompok yang mencoba ingin membuat kegaduhan dan kekacauan.


“Silakan teman-teman mahasiswa unjuk rasa. Kritik kinerja pemerintah dan DPR dengan poin-poin yang valid dan membangun. Kami dan pemerintah siap mendengar dan berdialog,” tegasnya.


Sementara, politikus Partai Golkar Bambang Patijaya aksi unjuk rasa dan demonstrasi memiliki nilai urgensinya dalam mengkritisi implementasi demokrasi dan pembangunan ekonomi, sosial, dan politik.


“Namun, jika nanti dalam unjuk rasa ada elemen masyarakat yang mengajukan tuntutan pemakzulan Presiden Jokowi, saya kira tidak ada urgensinya,” ujarnya, Rabu (11/5/2022).


Bambang mengakui, negara dan konstitusi menjamin kebebasan setiap warga negara menyampaikan pendapat di muka umum atau melakukan demonstrasi.


Akan tetapi, ide atau isu yang disampaikan dalam demonstrasi itu harus tepat.


Terkait isu masa jabatan presiden tiga periode, Jokowi juga sudah berkali-kali menyampaikan pernyataannya. Jokowi tegas menyatakan, berpegang teguh pada amanat sebagaimana konstitusi dan undang-undang.


Demikian juga isu soal penundaan Pemilu 2024 yang dijawab dengan tegas pula.


“Isu penundaan pemilu sudah dijawab dengan penetapan tanggal pelaksanaan Pilpres dan Pileg. Saat ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi yang melawan konstitusi,” tegasnya. [Democrazy/pojok]

Penulis blog