AGAMA HUKUM

Begini Jawaban Mahfud MD Soal Perbandingan 'HTI-FPI Dilarang tapi LGBT Tidak'

DEMOCRAZY.ID
Mei 18, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Begini Jawaban Mahfud MD Soal Perbandingan 'HTI-FPI Dilarang tapi LGBT Tidak'

Begini Jawaban Mahfud MD Soal Perbandingan 'HTI-FPI Dilarang tapi LGBT Tidak'

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menangkis perbandingan 'HTI-FPI dilarang tapi LGBT tidak' yang beredar di media sosial. 


Mahfud menjelaskan hal mendasar yang melatari perbedaan dua kasus tersebut.


"Ada lagi HTI dan FPI dilarang, LGBT kok tidak? Apa bedanya? LGBT belum ada aturannya. HTI-FPI melanggar UU Ormas," kata Mahfud Md.


Hal itu disampaikan dalam 'Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan'. 


Simposium ini digelar oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).


"Ketika ribut-ribut kasus kemarin, LGBT, itu ribut. Pemerintah kok diam saja? Kok tidak ditangkap. Mana itu pemerintah? Mau ditangkap pasal apa? Kami nggak suka, tapi tidak ada hukum pidananya," ujar Mahfud Md.


Mahfud Md juga menegaskan orang ditangkap karena melanggar UU. Namun hingga saat ini belum ada UU-nya. 


Hal itu dilarang oleh asas legalitas, yaitu orang ditangkap/diproses pidana bila ada UU-nya terlebih dahulu.


"Ada asas legalitas, orang tidak bisa ditangkap sebelum ada UU," beber Mahfud MD.


Meski secara UU belum diatur, secara moral dan etika bisa diberi sanksi.


"(LGBT) ada sanksinya. Sanksi moral, dimaki, dibenci, dan sebagainya yang sifatnya otonom. Sanksi hukum nggak bisa," beber Mahfud Md.


Mahfud juga membantah pendapat ahli pidana UI yang menilai LGBT melanggar UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. 


Menurut Mahfud, UU itu melarang LGBT menikah, bukan untuk jadi alasan menangkap dan memproses pidana.


"Saya bilang, ini ahli hukum apa? UU itu kan UU Hukum Perkawinan. Benar dilarang menurut UU Perkawinan untuk LGBT, tapi tidak secara pidana. Intinya tidak boleh menikah LGBT. Bukan berarti ditangkap," cetus Mahfud Md.


Oleh sebab itu, Mahfud Md mengingatkan dosen yang tergabung dalam APHTN-HAN agar bisa berpikir jernih dalam menyikapi suatu masalah.


"Sering kali ahli hukum terjebak dalam pandangan-politik politik. Sering kali kalau ada sesuatu, dalam HTN sendiri ribut. Tapi kemudian terlihat dukung-mendukung agenda politik dan keluar dari intelektualitas. Itu tidak bagus," kata Mahfud, yang juga Ketua Dewan Pembina APHTN-HAN. [Democrazy/detik]

Penulis blog