Bantah Mahfud MD, Wamenkumham: Pidana LGBT Tidak Ada di Dalam RKUHP

DEMOCRAZY.ID
Mei 24, 2022
0 Komentar
Beranda
Bantah Mahfud MD, Wamenkumham: Pidana LGBT Tidak Ada di Dalam RKUHP
Bantah Mahfud MD, Wamenkumham: Pidana LGBT Tidak Ada di Dalam RKUHP



DEMOCRAZY.IDWamenkumham Edward Omar Sharif Hiraej membantah pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meyebut Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mengatur pidana bagi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). 


Ia menyebut RKUHP tak akan mengatur pidana tersebut.


"LGBT enggak ada dalam RKUHP, enggak ada," kata pria yang disapa Eddy itu di Gedung DPR, Senayan, Senin (23/5).


Dia menjelaskan RKUHP netral terhadap gender. 


Karena itu, RKUHP tak akan spesifik membahas pidana bagi gender tertentu.


"Begini, lho, RUU KUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa, enggak. Pokoknya, kan, setiap orang. Setiap orang itu, kan, mau laki-laki ama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," kata dia.


Lebih lanjut, ia menambahkan pemerintah akan kembali membahas RKHUP bersama DPR pada Rabu (25/5) mendatang.


"Hari Rabu, hari Rabu kita ketemu, ya, di DPR Komisi III jam 14.00 WIB, RKUHP," tutup Eddy.


Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan dalam RKUHP pengaturan LGBT akan disertai ancaman pidana dan setuju dengan aturan ini. 


Misalnya, LGBT akan dilarang tampil dalam acara-acara tertentu.


"Namun pembahasannya tertunda sejak tahun 2017 karena adanya protes dari sejumlah kalangan. Kalau sikap pemerintah sudah jelas di situ," kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).


"Kalau saya sejak dulu (setuju ada pengaturan), ya, sudah itu sudah benar rumusannya di RKUHP. Kalau masih tidak setuju juga, nunggu kapan orang setuju di Indonesia. Maka disahkan saja, lalu nanti kalau tidak (setuju), ya, berperkara saja ke MK dan dinilai oleh MK. Kan, sudah ada prosedurnya," ujarnya. [Democrazy/kmp]

Penulis blog