POLITIK

Ampun Dah! DPR Menggelar Sidang Paripurna, Hanya 21 Anggota Yang Hadir Secara Fisik

DEMOCRAZY.ID
Mei 31, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ampun Dah! DPR Menggelar Sidang Paripurna, Hanya 21 Anggota Yang Hadir Secara Fisik

Ampun Dah! DPR Menggelar Sidang Paripurna, Hanya 21 Anggota Yang Hadir Secara Fisik

DEMOCRAZY.ID - Wajah DPR kembali memprihatinkan. Mau bilang apa coba, DPR menggelar sidang paripurna hanya 21 anggota yang hadir secara fisik. 


Sisanya yang mayoritas, yakni 256 anggota ikut rapat secara virtual, 28 izin.


Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, sebanyak  21 orang anggota DPR yang hadir secara fisik,  dan 256 anggota DPR lainnya mengikuti rapat secara virtual.


Selebihnya,  28 orang menyatakan izin dalam Sidang Paripurna DPR ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.


"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI ini telah ditandatangani oleh fisik 21 dan virtual 256 dan izin 28 orang. Dengan jumlah yang telah mencapai kuorum dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Dasco, Selasa (31/5/2022).


Dasco mengatakan, jumlah anggota DPR tersebut telah memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.


Terlihat   tempat duduk di ruang paripurna cukup banyak yang kosong karena banyaknya anggota DPR yang mengikuti rapat secara virtual.


Dasco menjelaskan, hingga kini DPR masih menyelenggarakan rapat dengan protokol kesehatan serta pembatasan kehadiran.


"DPR RI berharap bahwa penyesuaian atas pelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat adalah dengan tetap melihat perkembangan dampak pandemi Covid-19," ujar politis Gerindra ini.


Dasco memgatakan,  angka penularan Covid-19 yang semakin dapat dikendalikan memberikan harapan optimis bagi masyarakat untuk melakukan pola perilaku sehat.


Adapun terdapat tiga agenda rapat paripurna hari ini. Pertama, tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.


Kedua, laporan Komisi VIII DPR atas pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.


Ketiga, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undan Hukum Acara Perdata dan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Democrazy/poskota]

Penulis blog