GLOBAL

10 Negara Yang Larang LGBT, Pelakunya Bisa Dihukum Mati

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
10 Negara Yang Larang LGBT, Pelakunya Bisa Dihukum Mati

10 Negara Yang Larang LGBT, Pelakunya Bisa Dihukum Mati

DEMOCRAZY.ID - Artis TikTok sekaligus pasangan gay Ragil Mahardika dan Fred membuat kehebohan di Indonesia saat menjadi tamu di podcast mantan mentalis Deddy Corbuzier. 


Kehadiran Ragil dan Fred di Indonesia menuai berbagai kecaman, mengingat Indonesia sebagai negara beragama yang menentang keras praktik LGBT.


Meski di Indonesia secara tegas tidak ada hukum tertulis terkait LGBT, setidaknya ada hukum norma dan sosial kepada pelaku LGBT. 


Mengingat Indonesia masyarakatnya mayoritas Muslim yang dalam ajaran agama Islam melarang keras LGBT.


Di dunia sendiri setidaknya ada 10 negara yang melarang keras praktik LGBT. 


Bahkan selain melarang, pelaku LGBT bisa dihukum penjara, cambuk, hingga hukuman mati.


1. Arab Saudi

Sudah bukan rahasia lagi jika Kerajaan Arab Saudi menerapkan syariat Islam dalam undang-undangnya. Karena itu pelaku LGBT masuk dalam kejahatan berat di Arab Saudi.


Hukuman yang diberikan adalah cambuk bagi pelaku kejahatan hubungan sesama jenis. 


Namun, jika seseorang kedapatan melakukan praktik LGBT lebih dari satu kali, dia bisa dieksekusi mati.


2. Yaman

Dalam Undang-Undang, pria gay yang belum menikah di Yaman akan dihukum 100 cambukan atau satu tahun penjara. 


Namun seorang pria yang sudah menikah tetapi kedapatan menyukai sesama jenis dan melakukan praktik hubungan seks sesama jenis, akan menghadapi hukuman rajam hingga meninggal dunia. 


Sementara wanita lesbian harus dipenjara hingga tiga tahun.


3. Uni Emirat Arab

Masih dari Timur Tengah, UEA juga menerapkan hukum semua seks di luar pernikahan heteroseksual adalah ilegal. 


Hukuman satu tahun penjara menanti para pelaku LGBT. Hubungan homoseksual konsensual dapat dihukum dalam beberapa cara, termasuk digantung.


4. Malaysia

Malaysia menyatakan secara hukum homoseksualitas adalah ilegal. 


Warga Malaysia yang diduga melakukan hubungan seks sesama jenis bisa dijebloskan ke dalam penjara selama 20 tahun.


5. Myanmar

Homoseksual di Myanmar terancam dikriminalisasi. Meski begitu komunitas LGBT di Myanmar kian berani menunjukkan aktivitasnya di tengah masyarakat.


6. Somalia/Sudan

Hubungan sesama jenis, homo atau lesbi adalah tindakan ilegal di dua negara Afrika, Somalia dan Sudan. 


Pelaku sodomi akan dihukum 40 cambukan atau mendekam selama lima tahun di dalam penjara.


7. Brunei Darussalam

Sebagai negara yang menerapkan syariat Islam, Brunei tentu saja menetang keras perilaku LGBT. 


Tindakan homoseksual dan perzinahan dimasukkan dalam kategori kejahatan berat.


8. Mauritania

Jangan coba-coba melakukan praktik homoseksualitas di Mauritania. Negara di benua Afrika tersebut menerapkan syariat Islam yang menjadi dasar hukum pidana.


Berlaku sejak 1983, hukum di negara tersebut menyatakan homoseksualitas menjadi kejahatan yang dapat dihukum mati dengan cara dirajam.


9. Qatar

Siap-siap pelaku hubungan sesama jenis akan dijebloskan ke dalam penjara selama tujuh tahun di Qatar.


Umat Muslim di negara tersebut dapat menghadapi hukuman mati, berdasarkan interpretasi Syariah, jika mereka melakukan hubungan seks di luar nikah, terlepas dari apakah perselingkuhan itu antara pria, wanita, atau pria dan wanita.


10. Iran

Seorang pria di Iran dihukum gantung pada Januari 2019 setelah kedapatan berhubungan seks dengan pria lainnya. 


Di Iran, setelah "Revolusi Islam" pada 1979, homoseksualitas masuk dalam kategori kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati.


Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad saat itu mengatakan, "Di Iran, kami tidak memiliki homoseksual, seperti di negara Anda." [Democrazy/rep]

Penulis blog