AGAMA DAERAH

Warga Kebon Sirih Kutuk Pembongkaran Masjid Al Hurriyah oleh MNC Group Hary Tanoesoedibjo

DEMOCRAZY.ID
April 07, 2022
0 Komentar
Beranda
AGAMA
DAERAH
Warga Kebon Sirih Kutuk Pembongkaran Masjid Al Hurriyah oleh MNC Group Hary Tanoesoedibjo

Warga Kebon Sirih Kutuk Pembongkaran Masjid Al Hurriyah oleh MNC Group Hary Tanoesoedibjo

DEMOCRAZY.ID - Warga Muslim di Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, menolak Masjid Al Hurriyah di-ruislag (ditukar guling) dengan lahan lain oleh pengembang PT GLD Properti  atau PT MNC Properti Group.


Walaupun warga menolak tukar guling tersebut, namun bangunan Masjid Al Hurriyah yang berada di lahan tanah wakaf seluas 595 m2 itu sudah dihancurkan atau dibongkar.


Dikutip dari Tempo.co, warga menilai, pembongkaran Masjid Al Hurriyah tersebutdilakukan secara sepihak.


"Sekarang ini masjid tersebut telah dirusak dan dibongkar dengan alasan tanah dan bangunan masjid telah dilakukan tukar guling atau ruislag,'' kata Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Tommy Tampaty dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu 23 Maret 2022.


Dituturkan Tommy, lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy, dilakukan oleh orang-orang  yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT GLD Properti  atau PT MNC Properti Group.


''Tukar guling tersebut sulit bisa diterima akal sehat karena Masjid Al Hurriyah  berada di wilayah Kebon Sirih Jakarta Pusat dan ditukar dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan dan dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis MNC group,'' kata Tommy.


Selama ini, kata Tommy, masjid itu digunakan warga RW 06 juga warga di sekeliling yaitu warga RW05, RW 07, RW 09 juga masyarakat umum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah itu.


Untuk itu, kata Tommy, umat Muslim warga Kebon Sirih RW 06, RW 05, RW07 dan RW 09 Kelurahan Kebon Sirih Jakarta Pusat menyatakan mengutuk keras dan menolak dengan tegas tukar guling lahan masjid tersebut. 


''Karena Masjid Al Hurriyah adalah tempat kami melakukan kegiatan beribadah,'' tegasnya.


Menurut Tommy, proses tukar guling itu  melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf .


Atas dasar pertimbangan tersebut warga menyatakan sikap sebagai berikut:


Pertama, kami tetap mempertahankan Rumah Allah, Masjid Al-Hurriyah untuk tempat kami beribadah dan kami menolak, mengutuk keras atas ‘tukar guling’ dan pengrusakan masjid Al-Hurriyah tersebut.


Kedua, meminta kepada Presiden, Menteri Agama, Gubernur DKI, Badan Wakaf Indonesia, Badan Wakaf DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat, Camat Menteng, KUA Kec Menteng dan Lurah Kebon Sirih untuk membatalkan ‘tukar guling’ tersebut dan kami minta masjid tersebut dibangun kembali untuk kepentingan warga beribadah.


Ketiga, meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan saran dan pertimbangan untuk membatalkan ‘tukar guling’ tersebut.


Keempat, kepada Kapolsek Menteng untuk melakukan pengusutan atas proses ‘tukar guling’ tersebut karena patut diduga proses ‘tukar guling’ tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tantang wakaf dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.


''Kami pengurus RT, RW dan seluruh warga Kebon Sirih meminta permasalahan ini secepatnya ditindaklanjuti mengingat penguruh lingkungan dan warga mengalami keresaan,'' harapnya.


Tempo telah menghubungi Aswan dari Tim Pembebasan Lahan PT MNC Group, namun dia belum bisa memberikan keterangan apa pun mengenai persoalan ini. [Democrazy/tempo]

Penulis blog