Back to Top
HUKUM

Tujuh Terdakwa Korupsi di Bali Dibebaskan, Kok Bisa?

DEMOCRAZY.ID
April 12, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tujuh Terdakwa Korupsi di Bali Dibebaskan, Kok Bisa?

DEMOCRAZY.ID - Tujuh terdakwa kasus korupsi PNPM dibebaskan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (12/4/2022).  Mereka tidak terbukti melakukan korupsi Rp1,9 miliar. Ketujuh terdakwa yaitu I Wayan Sukarta, I Wayan Suwirta, Ni Nyoman Wiastuti, Ni Luh Suryani, I Made Gunarta, Ni Nengah Sutami, dan Ni Luh Ade Budiyanti. "Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa," kata ketua majelis hakim Heriyanti. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider, tapi bukan merupakan tindak pidana korupsi.  Hakim juga meminta para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. "Memulihkan nama baik dan martabat para terdakwa," ujar Heriyanti. Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam surat tuntutan jasa diungkapkan, para terdakwa selaku ti
Baca selengkapnya

Penulis blog