POLITIK

Partai Pandu Bangsa Ajukan Gugatan Terhadap DPR RI, KPU dan Kemenkes Agar Pemilu Dilaksanakan Tahun 2026

DEMOCRAZY.ID
April 23, 2022
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Partai Pandu Bangsa Ajukan Gugatan Terhadap DPR RI, KPU dan Kemenkes Agar Pemilu Dilaksanakan Tahun 2026

Partai Pandu Bangsa Ajukan Gugatan Terhadap DPR RI, KPU dan Kemenkes Agar Pemilu Dilaksanakan Tahun 2026

DEMOCRAZY.ID - Sebuah partai politik baru bernama Partai Pandu Bangsa tiba-tiba muncul di tengah isu penundaan pemilu yang bakal berakibat perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.


Partai itu menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meminta sejumlah pihak mengundurkan pemilu dari 2024 menjadi 2026.


Sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Minggu (27/2/2022), gugatan itu terdaftar dengan nomor 116/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Pandu Bangsa menggugat KPU, DPR RI, dan Kemenkes.


Berikut permohonan Partai Pandu Bangsa itu:


1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;


2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);


3. Menghukum TERGUGAT III untuk menyatakan kondisi Pandemic Covid-19 adalah berkepanjangan serta tidak menentu dan bersama-sama dengan TERGUGAT II harus menyiapkan dana cadangan untuk penanganan COVID-19


4. Menghukum TERGUGAT I untuk menunda tahapan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024 dan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak tahun 2024 untuk dilaksanakan pemungutan suaranya paling cepat bulan Oktober 2026;


5. Menyatakan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD untuk melanjutkan masa jabatannya sampai ditetapkannya Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak. [Democrazy/detik]

Penulis blog